P2Tel

Pemerintah serius menangkap aspirasi Diaspora

 

Rekan-rekan yang baik, Ada kemajuan, pemerintah serius. mohon disebarkan ke teman-teman yang belum menandatangani petisi di bawah ini.
(salam, APhD; https://www.change.org/p/presiden-republik-indonesia-dpr-dan-presiden-segera-mengesahkan-uu-kewarganegaraan-ganda-ri/u/17100470

 

Diaspora bangsa: suatu kekuatan tak terpisahkan bagi kemajuan nasional

Pemerintah serius menangkap aspirasi diaspora Indonesia. Menggembirakan bagi warga diaspora Indonesia yang rindu tanah air, wni maupun yang sudah jadi wna, dengan perkembangan akhir-akhir ini, a.l. berkat seriusnya  pejabat ri terkait ke luar negeri menyediakan waktu

Untuk berdiskusi dan menyerap aspirasi diaspora kita, maupun warga diaspora indonesia yang datang berkunjung ke indonesia, untuk keperluan bisnis sendiri atau yang terkait dengan membuka peluang-peluang pasar bagi pengusaha dalam negeri di manca negara.

 

Di bawah ini rangkuman temu wicara dengan pejabat2 Kemenkumham, dr. Aidir Amin Daud, inspektur jenderal dan josi besar sugiarto, kepala subdit pewarganegaraan, direktorat tata negara kemenhukham, di kbri den haag, 2 juli 2016, disusul alkmaar dan nieuwegein, belanda, seluruhnya dihadiri lebih dari 200 diaspora belanda.

 

hasilnya patut dicatat di bawah ini. kita tidak dapat menyalahkan mereka yang berpendapat negatip, melainkan justru harus introspeksi diri apa yang kurang dari usaha warga diaspora, sehingga sesama wni belum tertarik.

 

Merupakan suatu usaha pemasaran (marketing), suatu seni tersendiri untuk membalikkan  jadi pandangan positif, terhadap keinginan warga diaspora yang rindu sekali untuk pulang dan atau memajukan bangsanya.

 

Warga diaspora dapat mengangkat warga se bangsa di tanah air antara lain dengan membuka peluang usaha di manca negara. yang jelas remitansi warga diaspora kita adalah no. 3 di dunia, setelah india dan philipina.

 

Tantangan diaspora – Presiden diharapkan dapat mempercepat dk

 

 

Diaspora indonesia rindu tanah airnya dan ingin memajukan bangsanya

 

 

 

Tanggung-jawab Belanda, Yunani, Maroko, dan Turki melindungi warga

 

 Visa berlaku 5 tahun dan kartu diaspora sebagai solusi antara

 

Mencontoh oci dari india atau psa dari suriname sebagai alternatif dk

Proses pembuatan atau revisi UU

 

Potensi ekonomi bagi bangsa dan negara

 

Pewarganegaraan indonesia dan pelayanan online

Kesimpulan dan Saran

Tulisan Lainnya :

Exit mobile version