P2Tel

Nuryati Solapari Mantan TKI berGelar Doktor

BANDUNG, KOMPAS.com-Nuryati Solapari (37) berhasil disertasinya berjudul “Penerapan Prinsip Keadilan Sosial Bagi Perlindungan Pekerja migran Indonesia Dalam Pemenuhan Hak Menurut Sistem Hukum Ketenagakerjaan Indonesia” dalam sidang guru besar FH Unpad yang dipimpin Dekan FH Unpad Dr An An Chandrawulan SH LLM, di Bandung (12/8).

 

Mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi ini meraih gelar Doktor dari FH Unpad Bandung dengan predikat memuaskan. “Gelar akademik ini saya abdikan untuk para TKI,” kata Nuryati Solapari ketika dihubungi dari Jakarta, Sabtu (13/8/2016).

Sidang ini antara lain dihadiri ibunda Nuryati, keluarga, dan mantan Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat. Nuryati yang lahir di Subang, Jabar, 2/6/1979 mengisahkan dia jadi TKI untuk mengumpulkan uang biaya kuliah setelah tamat SMA. Ia lulusan terbaik SMA Prisma di Serang, Banten, sebagai.

Ia jadi pengasuh bayi (babby sitter) pada keluarga di Arab. Setelah kontrak kerjanya selesai 2001 dan uangnya cukup untuk masuk perguruan tinggi, dia kembali. Nuryati kuliah di Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa di Serang. Dalam kuliahnya, dia mengisi waktunya bekerja di restoran siap saji.

Setelah meraih S-1, Nuryati melanjutkan program pascasarjana S-2 ke FH Universitas Jayabaya, Jakarta. Lulus Universitas Jayabaya, Nuryati bekerja sebagai dosen di FH Sultan Ageng Tirtayasa, sambil jadi pekerja sosial dalam meng-advokasi dan pemberdayaan ke para calon TKI, mantan TKI, dan keluarga TKI.

Ia lalu mengikuti program S-3 di FH Unpad hingga meraih gelar Doktor. Nuryati menceritakan suasana haru menyelimuti ketika detik-detik Ketua Sidang Dr. An An Chandrawulan menyatakan dia lulus dengan predikat memuaskan.

Derai air mata Nuryati tak tertahankan. Ibundanya pun tampak menitikkan air mata haru. Dalam desertasinya, Nuryati menyatakan telah terjadi ketidakadilan bagi pekerja migran di setiap tahapan baik itu pada masa prapenempatan, masa penempatan dan purnapenempatan.

Menurut dia, perlu ada bantuan hukum yang difasilitasi negara dalam tiap tahap, bila dibutuhkan TKI. Walau dia menyatakan banyak ketidakadilan bagi TKI. Nuryati yakin menghentikan penempatan TKI merupakan kebijakan tidak tepat.  Karena ini menyangkut hajat hidup yang terjadi di kalangan berpendidikan rendah yang hanya bisa menjual jasanya di luar negeri.

“Negara harus hadir agar mereka tetap bekerja ke luar negeri dengan perlindungan negara” dalam disertasinya. Menurut Nur, perempuan yang bekerja ke luar negeri tak melanggar hukum Islam karena kondisi memaksa akibat suami sulit punya pekerjaan atau keluarga miskin. (Erlangga Djumena; Antara; http://regional.kompas.com/read/xml/2016/08/13/21090001/Nuryati.Solapari.Mantan.TKI.yang.Meraih.Gelar)-FatchurR

Tulisan Lainnya :

Exit mobile version