Beda dengan di Bengawan Solo, di Bandung Ridwan Kamil menerapkan aturan bangunan hijau salah satu cara mengatasi banjir dalam janagka panjang yang melibatkan langsuung masyarakatnya, silahkan sajian berikut ini.
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID – Walkot Bandung Ridwan Kamil mengeluarkan Perwal No. 1023/2016 tentang Bangunan Gedung Hijau (green building) Kota Bandung di kantor Puslitbang Permukiman Kemen PU-PR, Jalan Turangga, Kota Bandung (27/10/16).
“Ini peraturan baru yang sangat besar yaitu peraturan bangunan gedung hijau yang mewajibkan semua bangunan dari kecil besar, dari rumah sampai gedung, untuk lulus sertifikasi hijau,” ujar Ridwan Kamil dalam konferensi pers, Kamis siang.
Tujuan diterbitkannya Perwali ini menyelamatkan lingkungan hidup Kota Bandung ke depan. “Kita tahu pembangunan berdampak penurunan kualitas”. Selama dua bulan ke depan, Distarcip Kota Bandung membentuk tim khusus menyosialisasikan perwal green building ini ke publik seperti sekolah2, forum2 profesional, developer, hingga para CEO. Perwal tersebut berlaku mulai 1 Januari 2017 mendatang.
Diakui Emil, studi yang dilakukan sebelumnya lebih komprehensif memakan waktu dua tahun dari 2014. Penelitian didukung lembaga2 seperti International Finance Corporation (IFC) sebagai lembaga keuangan Bank Dunia, Pemerintah Hungaria, Pemerintah Swiss serta profesional2 di bidang arsitektur.
“Alhamdulillah Bandung kota pertama di Indonesia yang komprehensif dari (bangunan) kecil ke besar,” ucapnya. (kompas.com dan http://jabar.tribunnews.com/2016/10/27/ridwan-kamil-keluarkan-peraturan-bangunan-hijau-untuk-mendapatkan-imb-di-bandung)-FatchurR