Penyebaran informasi DAPEN TELKOM pada HUT P2TEL tahun2016:
DAPEN Telkom menggunakan momentum HUT P2TEL ke-36, termasuk dalam senam bersama di kota Padang, Jakarta, Bandung, Madiun, Magelang, Balikpapan dan Kendari, sebagai media penyebaran informasi DAPEN Telkom kepada para Penerima Manfaat Pensiun (PMP) DAPEN TELKOM.
Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada P2TEL untuk dapat menyampaikan beberapa informasi kepada PMP yang hadir di acara HUT P2TEL. Adapun informasi tersebut sebagai berikut :
a.Pelaksanaan DATUL
1)-Himbauan kepada seluruh Pengurus P2TEL Cabang dan PMP agar DATUL dilaksanakan dengan disiplin setiap periode:
- a) Semester I dimulai 1 Januari sd 15 Juni
- b) Semester II dimulai 1 Juli sd 15 Desember.
2)-Kepada para Pengurus P2TEL Cabang sebelum melakukanDATUL agar melakukan konfirmasi kepada PMP yang menjadi a nggotanya.
3)-Setelah diyakini keberadaan dan status PMP barn dilaksanakan DATUL baik melalui loket P2TEL maupun loket bank.
4)-Sesuai PKS antara DAPEN Telkom dengan P2TEL bahwa DAPEN Telkom akan memberikan kontraprestasi kepada PMP maupun kepada P2TEL terhadap DATUL yang telah dilaksanakan.
5)-Bagi PMP yang tidak melakukan DATUL maka akan dilakukan penangguhan pembayaran MP
karena pada periode waktu tersebut tidak ada laporan keberadaan dan status PMP.
b.Pelaporan mutasi data PMP
1) Himbauan kepada para PMP dan keluarga segera melaporkan ke DAPEN Telkom baik secara langsung atau melalui P2TEL Cabang setiap ada perubahan data (misalnya perubahan alamat, nomortelepon,
status perkawinan dan kematian)
2)Sesuai PKS antara DAPEN Telkom dengan P2TEL bahwa DAPEN Telkom akan memberikan kontraprestasi kepada PMP/ keluargamaupun kepada P2TEL Cabang terhadap setiap pelaporan mutasi data yang diterima.
3)Kecepatan pelaporan mutasi data PMP merupakan salah satu kriteria dalam pemberianpenghargaan performasi PC terbaik untuk tahun 2017_
c.Manfaat Pensiun Sekaligus (MPS)
1) Bahwa pada dasarnya Manfaat Pensiun yang diterima secara bulanan dengan tujuan untuk memelihara kesinambungan penghasilan setelah tidak bekerja lagi dan dapat memberikan ketenangan pada hari tua.
2) Sebelum PMP mengajukan MPS agar benar-benar mempertimbangkan keputusan untuk mengajukan MPS, wajib mendiskusikan dengan keluarga, khususnya berkaitan dengan konsekuensi apabila MPS telah disetujui dan dibayarkan oleh DAPEN Telkom.
d.Pelaporan Pajak Penghasilan (Pph pasal 21) Tahun 2017
1) Mengingatkan kembali untuk pelaporan pajak penghasilan (Pph Pasal 21) tahun 2017 khususnya bagi PMP yang berpenghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) merupakan kewajiban setiap warga negara RI.
2)Pajak penghasilan bagi seluruh PMP dari penghasilan MP sudah dibayarkan oleh DAPEN Telkom. Tetapi apabila PMP mempunyai penghasilan lain selain MP (misalnya dari bisnis sendiri/ keluarga atau penghasilan dari perusahaan lain) menjadi kewajibanpribadi dari PMP.
3) Para PMP wajib melaporkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) kepada DAPEN Telkom.
4) Apabila tidak melaporkan ke DAPEN Telkom maka Pajak Penghasilannya akan dikenakan tarif lebih tinggi 20% dari tarif normal dan beban 20% dari tarif normal tersebut akan dibebankan kepada para PMP dengan cara dipotongkan dari MPnya.
5)DAPEN Telkom akan mengirimkan bukti potong pajak penghasilan tahun 2017 pada bulan Januari sd Maret 2017 sebagai lampiran laporan pajak penghasilan para PMP.
6)Apabila PMP tidak memperoleh kiriman bukti potong pajak penghasilan dapat minta langsung ke DAPEN Telkom maupun melalui P2TEL Cabang. ***(Dapen / ims)-FR