Jakarta-Transformasi digital telah masuk ke berbagai aspek kehidupan hingga ke proses tilang bagi pelanggar lau lintas. Hal itu dimulai oleh Polres Kabupaten Kediri saat masih dipimpin oleh AKBP Akhmad Yusep Gunawan.
Dimulai akhir 2016, Polres Kab-Kediri menerapkan sistem tilang elektronik atau e-Tilang, sistem tilang digital pertama di Indonesia yang kini diterapkan nasional. Transformasi digital ini bekerja sama dengan PT Trimaxindo Abadi dan Microsoft Indonesia.
Akhmad Yusep yang kini Wadir Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memaparkan, aplikasi ini bagian dari transformasi digital untuk memudahkan proses pembayaran sanksi tilang resmi dengan cepat. Ketika proses tilang manual di lapangan banyak yang menyimpang, aplikasi ini jadi solusi agar tidak ada masyarakat yang dirugikan.
“Pemanfaatan aplikasi e-Tilang akan memotong birokrasi di lapangan dan menghilangkan peluang adanya pungutan liar (pungli),” kata Akhmad Yusep, di acara peluncuran The Microsoft Asia Digital Transformation Study, di Jakarta, Selasa (28/2).
Ketika terjadi pelanggaran lalin, petugas Satlantas akan memberikan surat tilang sekaligus menunjukkan aplikasi e-Tilang di perangkat mobile. Pelanggar dapat membayar denda melalui jaringan internet banking. Proses tilang jadi lebih ringkas karena pelanggar tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk membayar denda.
Agar bisa digunakan menyeluruh, aplikasi ini memanfaatkan teknologi auto scale Azure dari Microsoft sehingga aplikasi berfungsi dengan baik pada latform iOS, Android dan Windows. (Herman/FER; BeritaSatu.com dan http://www.beritasatu.com/iptek/416777-aplikasi-etilang-hilangkan-peluang-pungli.html)-FatchurR