P2Tel

Potret toko bebas bea

Jakarta-Jika mengunjungi bandara internasional, kerap kita lihat toko bertuliskan “Toko Bebas Bea” atau “Duty Free Shop”. Secara umum, Toko Bebas Bea merupakan jenis fasilitas kepabeanan dan perpajakan yang lazim digunakan di dunia internasional yang berazaskan domisili.

 

Fasilitas Toko Bebas Bea diberikan dengan alasan subjek yang diijinkan beli barang di Toko Bebas Bea bukan subjek pajak Indonesia. Menurut sopan santun / fatsun internasional tidak etis memungut pajak atas WNA yang bukan subjek dan objek pajak Indonesia. Sebab itu, fasilitas ini berlaku pada WNI di negara lain berdasar azas timbal-balik (reciprocity).

Era globalisasi yang membuat batas antarnegara makin menghilang, dan makin meningkatkan lalu lintas orang dan barang. Hal ini memengaruhi jumlah WNA yang berdomisili di Indonesia dan menggunakan Toko Bebas Bea.

Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang mulai 2016 jadi salah satu penggerak tumbuhnya Toko Bebas Bea di Indonesia pada beberapa tahun ini. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Rober Leonard Marbun (13/3) menjelaskan Fasilitas Toko Bebas Bea merupakan internasional fatsun juga memberi benefit lain.

Menurutnya, Toko Bebas Bea meningkatkan pendapatan negara dari sisi PPh Badan, menggerakkan sektor ekonomi melalui peningkatan konsumsi dalam negeri, dan menyerap tenaga kerja.

“Atas alasan ini, pemerintah berkomitmen menjaga hubungan timbal-balik dan iklim investasi nasional dan internasional yang kondusif, agar investor terangsang masuk ke pasar Indonesia” jelasnya (13/3/17).

Di Indoensia, Toko Bebas Bea tempat penimbunan berikat yang digunakan menimbun barang asal impor atau barang asal daerah pabean untuk dijual ke orang tertentu. Menjadi tertentu karena orang yang berhak beli ditentukan peraturan, serta lokasinya ditentukan peraturan yang berlaku.

Dasar hukum fasilitas Toko Bebas Bea berdasarkan PP No. 85/2015 tentang Perubahan Atas PP No. 32/ 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat dan Permenkeu No. 37/PMK.04/2013 tentang Toko Bebas Bea serta Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2013 tentang Toko Bebas Bea.

Robert mengungkapkan, fasilitas Toko Bebas Bea ini diberikan ke badan hukum yang berkedudukan di Indonesia yang bergerak dibidang usaha perdagangan yang berstatus PMA, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), dan Non PMA/PMDN.

Lokasi Toko Bebas Bea berada di terminal keberangkatan bandara internasional di Kawasan Pabean, terminal keberangkatan internasional di pelabuhan utama di Kawasan Pabean, tempat transit pada terminal keberangkatan bandara internasional tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean.

Selain itu, tempat transit pada terminal keberangkatan pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean atau di dalam kota.

 

Barang yang dijual untuk dipakai / konsumsi dan ditujukan pada orang tertentu yang berhak beli. Untuk Toko Bebas Bea yang berlokasi di bandara internasional dan pelabuhan utama. Maka, konsumennya  orang yang bepergian ke luar negeri dan/atau penumpang yang transit di Kawasan Pabean dengan tujuan ke luar negeri.

Toko Bebas Bea yang berlokasi di dalam kota maka konsumennya anggota korps diplomatik yang bertugas di Indonesia dan keluarganya yang domisili di Indonesia berikut lembaga diplomatik, pejabat / tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia yang punya kekebalan diplomatik dan keluarganya, dan turis asing yang akan keluar dari daerah pabean. (izz; Puguh Hariyanto; https://ekbis.sindonews.com/read/1187875/34/ini-potret-toko-bebas-bea-di-indonesia-1489390022)-FatchurR

Tulisan Lainnya :

Exit mobile version