P2Tel

Dua Versi Fintech tawarkan solusi jasa Keuangan

Jakarta-Direktur Asosiasi Fintech Indonesia M Ajisatria Sulaiman paparkan, fintech terbagi 2 yakni fintech 2.0 berupa lembaga jasa keuangan,  menawarkan solusi konvensional, sudah lama diatur negara. Contohnya bank, asuransi, sekuritas, dsb.

Keunggulannya, modal besar, nasabah, dan kepercayaan konsumen. Lalu fintech 3.0 yakni perusahaan teknologi yang menawarkan model bisnis baru yang kini diatur negara. “Contoh peer to peer lending, dompet elektronik, payment gateway, dll. Keunggulannya kecepatan dan adaptasi pengembangan produk” ujarnya di Jakarta (30/3/17).

Fintech, menyediakan solusi macam2. Salah satunya, pedagang k5, bagi yang tidak memiliki smartphone tapi dapat menerima pembayaran uang elektronik (e-money). Lalu, pengusaha startup yang jualan di Instagram. Mereka belum memiliki kantor, belum berbadan hukum tapi dapat menerima pembayaran melalui kartu kredit. “Solusinya merchant acquiring services-internet payment gateway,” kata dia.

Selain itu, pengusaha kreatif di bidang EO tidak memiliki asset tapi memiliki kontrak pekerjaan dengan perusahaan besar seperti Unilever, Shell, dan lain-lain.

“Mungkinkah dapat menerima pinjaman dari bank? Solusinya invoice financing based on P2P (peer to peer) lending,” ujarnya. (izz; https://ekbis.sindonews.com/read/1192772/178/dua-versi-fintech-tetap-tawarkan-solusi-jasa-keuangan-1490860701)-FatchurR

Tulisan Lainnya :

Exit mobile version