Berikut pendapat anggota suatu grup WA tentang Datul bagi penerima MP :
Data yang up to date penting bagi Dana Pensiun Telkom. Pendataan ulang juga penting bagi pensiunan. Salah satu data yang terpenting adalah status hidup/mati penerima MP. Pensiunan atau pasangan-nya yang meninggal otomatis MP berkurang atau di-stop.
Perubahan data macam2, antara lain : Pindah alamat, pasangan hidup meninggal, kawin deui (lagi?), dll. Menurut pendapat saya, sanksi pendataan ulang tidak boleh mengancam penghentian pemberian MP. Alasan-nya, MP adalah hak pensiunan, pembayaran MP adalah kewajiban Dapen (manapun).
Jaman sekarang banyak cara melakukan pengkinian data. Tidak perlu “cam-mengancam” pensiunan (yang alami makin uzur). Ketidak-berdayaan dalam mengelola data jangan sampai mendegradasi hak-hak pensiunan. Semoga bermanfaat (pendapat ini). Salam. (SH)-FR
—
Pak SH, kalau pensiunan PNS yang tidak muncul di Bank tempat yang bersangkutan terdaftar selama 3 bulan langsung diblokir, tapi begitu yang bersangkutan lapor maka otomatis blokirannya dibuka lagi, itu untuk mewaspadai Pensiunan yang sudah meninggal tapi keluarganya tidak lapor dan ada saja yang berbuat seperti itu. (Titin Lystiatin)-FR
—
Pengalaman ketika ibu saya pulang dari menunaikan ibadah haji. Setahun uang pensiunnya tidak pernah diambil. Begitu dicek di bank, ternyata sudah 9 bulan tidak pernah ada transfer. Sudah dinyatakan meninggal. Padahal kantor BRI nya hanya beda 5 rumah, dan pegawainya juga sering berkomunikasi.
Atas bantuan Direktur Keuangan Taspen (pak Hasyim Thoyib), hanya perlu waktu seminggu, rapelan pensiunan akhirnya keluar. Itulah sebuah aturan. (MAF)-FR
—
Urun rembug:
1-Membayar MP dan tepat bayar adalah kewajiban Dapentel.
2-Kelebihan bayar adalah kesalahan Dapen
3-Maka mekanismenya adalah updating data dan Datul yang merupakan tanggung jawab Dapen dan peserta.
4-Dapen memperpanjang tangan lewat P2Tel yang bergerak aktif dan media. Penerima MP harus aktif dan jujur.
5-Kalau untuk pensiunan PNS harus rekening khusus tanpa ATM, antri di Bank/Pos. Bank/Pos lebih bayar kepada yang tidak berhak harus mengganti rugi ke Taspen. Surat kuasa ambil MP maks 2x, ke 3x orang Bank/Pos harus datang cek ke alamat pensiunan. Bila 3 bulan tidak ada pengambilan MP (Totok SB)-FR
Berikut cuplikan dari paparan Dapentel saat Rakernas P2Tel, Mei 2017 :
1-Pada posisi tanggal 1 Mei 2017, dari 29.339 penerima MP yang belum melakukan Data Ulang : 1.088 penerima MP
2-Sumber penyebab penangguhan pembayaran MP :
a-Pembayaran MP secara bulanan ditangguhkan (sebagai titipan sementara) dan dibayarkan langsung jika persyaratannya diselesaikan.
b-Sebagai bentuk mitigasi risiko guna menghindari kesalahan dan sebagai upaya dalam mewujudkan 3T (Tepat peenerima MP, Tepat jumlah dan Tepat waktu bayar)
3-Harapan dari Dapen kepada Pengurus P2Tel khususnya Pengurus Cabang P2Tel :
a-Mengetahui keberadaan dan status Anggotanya
b-Berkomunikasi dengan Anggotanya lebih intensif sehingga pengurus P2Tel Cabang lebih mengenal Anggota dan Anggota tahu keberadaan pengurus Cabang / Komisarisnya.
c-Pengurus Cabang dan penerima MP lebih akurat dalam melaksanakan Datul
d-Pengurus Cabang dan Penerima MP segera melaporkan bila ada perubahan / mutasi data penerima MP. (Dirangkum oleh FatchurR)