Jakarta-Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, berdasar data dari Washington Post, diperkirakan 0,01% dari populasi dunia (high net worth individuals) menguasai 50% dari seluruh offshore assets di dunia. Artinya, aset itu tidak dilaporkan dan tidak kena pajak.
Adapun 25% di antaranya, ujar Sri Mulyani, diperkirakan disembunyikan di luar negeri. Maka, dia minta agar lembaga terkait betul2 ikut serta menyukseskan era keterbukaan informasi perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) tahun 2018.
Hal ini bertepatan diterbitkannya PMK No. 70/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. “Menurut data dari Boston Consulting Group (2013) terdapat USD8,5T aset disembunyikan di negara2 seperti Swiss, Hong Kong, Singapura, Panama, Luksemburg, dan Uni Emirat Arab,” kata Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu (6/5/17).
Adanya data ini meyakini perlu ada kerja sama antar negara untuk keterbukaan informasi perpajakan ini. Adapun salah satu persyaratan pokok mengimplementasikan AEoI adalah tersedianya legislasi domestik dalam bentuk legislasi primer (setingkat UU) dan legislasi sekunder (peraturan di bawah UU). “Ini harus berlaku paling lambat 30/6/2017,” ungkap Sri Mulyani.
Bila tidak dipenuhi, maka Indonesia dikategorikan sebagai negara gagal memenuhi komitmen (failing to meet their commitment). Lebih jauh lagi, dapat dilaporkan sebagai non-cooperative jurisdiction. (ven; Disfiyant Glienmourinsie; https://ekbis.sindonews.com/read/1211035/33/50-aset-gelap-dikuasai-001-orang-di-dunia-1496690692)-FatchurR