Jakarta-PT PLN teken MoU perjanjian jual-beli listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan 7 pemda dan pemkot untuk percepatan yang termasuk di Perpres No. 18/2016. Ke-7 kota itu : DKI, Tangerang, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, dan Makassar.
Perjanjian ini diteken Dirut PLN Sofyan Basir dan Walikota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo, serta perwakilan dari pemkot-pemkot lain di Kantor Pusat PLN pukul 10.30 WIB. Total kapasitas pembelian listrik dari sampah di 7 kota itu 100 MW, dari DKI 4×10 MW dan kota2 lain masing2 10 MW.
Listrik dari PLTSa akan dibeli US$ 18,77 sen/kWh atau setara Rp 2.496/kWh dengan menggunakan skema BOOT atau Buy, Own, Operate, Transfer. Pengembangan PLTSa menggunakan thermal process. Proses ini meliputi gasifikasi, incinerator, dan pyrolysis.
“Sesuai Perpres 18/2016, dirasa perlu mempercepat pembangunan PLTSa memanfaatkan sampah jadi sumber energi, juga meningkatkan mutu lingkungan di kota2 besar itu. Melalui penandatanganan ini PLN menjalankan Permen ESDM No. 44/2015 untuk beli tenaga listrik dari PLTSa,” kata Sofyan dalam sambutannya di Kantor Pusat PLN (6/12/16).
Sampah kerap jadi permasalahan di berbagai kota, seperti di Jakarta sampah yang diproduksi mencapai 7.000 ton per hari dan terus meningkat, di Bandung sekitar 480 ton sampah tidak terangkat dan terdistribusikan setiap harinya, begitu juga di kota-kota besar lain.
“Ini membuat pemanfaatan sampah menjadi PLTSa sangat bermanfaat, ini juga bukti kepedulian pemerintah serta PLN terhadap lingkungan,” ucap Sofyan.
Penandatanganan, itu komitmen PLN mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) dalam meningkatkan rasio elektrifikasi 98% (2019) dan mengejar target porsi EBT 23% (2025). (drk/drk; Michael Agustinus; https://finance.detik.com/energi/d-3362686/pln-teken-perjanjian-dengan-pemkot-dan-pemda-sampah-di-7-kota-disulap-jadi-listrik?_ga=2.213133140.1127180748.1494938610-1544122941.1470672437)-FatchurR