Jakarta-Pemprov DKI mencanangkan Bulan Tertib Trotoar. Yang menjadi pangkalan ojek hingga PKL akan ditertibkan. Bagi yang ngeyel, akan dikenakan tilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu.
“Sesuai Pasal 284 UU No 22/2009 tentang LLAJ, bagi yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu,” jelas Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Miyanto kepada detikcom (2/8/2017).
“Kalau tak bisa dicegah, akan ditilang dan bagi PKL nanti ada Satpol PP yang menertibkan”. Bulan Tertib Trotoar ini dicanangkan, mengingat banyak pengguna jalan yang tidak paham fungsi trotoar. Fasilitas trotoar yang diberikan khusus untuk pejalan kaki, justru dipakai untuk berjualan hingga pangkalan ojek.
Penertiban diprioritaskan di jalan protokol dan jalan utama lain. Dengan terciptanya ketertiban berlalu lintas, salah satunya fasilitas trotoar yang bersih dari aktivitas lain tentu akan lebih mempercantik Ibu Kota. (mei/rvk; Mei Ameelia R; http://detik.id/6aTpWd)-FatchurR