Warganet.com-Kali ini saya ingin jawab tulisan Iramawati Oemar yang tanya ke Menkeu tentang utang negara, dana haji dan gaji PNS. Untuk menjawab soal utang, pemerintah tahu jumlah utang, berapa tambahan berapa dibayar dan untuk apa saja.
APBN itu disetujui dan diawasi DPR, APBN tiap tahun diaudit BPK. APBN juga dipelototin lembaga rating (pengamat ekonomi), lembaga2 pemegang surat utang Pemerintah di dalam dan luar negeri. Mereka tahu dari mana uang masuk ke kantong Pemerintah dan kemana belanjanya. Kalau mau tahu kemana membelanjakan utang dan penerimaan pajak silahkan lihat di dokumen UU APBN resmi.
Saya ambil contoh, uang 1 T bisa dipakai membangun : 3.451m jembatan, 155km jalan, 11.900 rumah prajurit TNI, 50 rumah sakit, 6.765 kelas dsb. Jadi banyak sekali yang bisa digunakan untuk infrastruktur, pendidikan dan kesehatan. Itu semua disiapkan untuk memperoleh generasi bangsa sehat, cerdas dan produktif untuk menyongsong Indonesia gemilang di 2045.
Berita berjudul ngawur yang jadi referensi Iramawati Ooemar adalah potongan jawaban Menkeu SMI saat menjelaskan mengenai kebijakan utang di DPR. Kalau Menkeu tidak tahu kemana uang Negara, pasti DPR sudah geger dan APBN tidak akan disetujui DPR jadi UU.
Pemerintah terus jaga dan kelola APBN hati2 dan bijak untuk kepentingan rakyat dan mencapai tujuan masyarakat adil dan makmur. Saya hadir saat rapat di DPR itu, sehingga nuansanya beda dengan apa yang digambarkan tulisan Iramawati. Mengenai pemotongan gaji PNS juga sama, potongan berita itu diambil ketika Menkeu SMI menjelaskan simulasi APBN di kantor Kominfo.
Beliau katakan “gaji khan nggak mungkin dipotong” untuk menekankan gaji PNS ditetapkan resmi dengan PP sehingga tak mungkin dipotong. Sehingga kalimat itu retorika dalam penjelasan simulasi penghitungan APBN. Jadi, tidak ada kalimat “Pilih berhutang atau gaji PNS dipotong?”
Atau kalimat yang menyerupai itu. Saya hadir di sana ketika itu dan suasananya mendukung pernyataan SMI. Kalau mau lihat videonya, bisa japri ke saya.
Terakhir tentang dana haji, singkat saja, hal ini sudah diatur di UU No 34/2014 disebutkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selaku Wakil akan menerima mandat dari calon jemaah haji selaku Muwakkil untuk menerima dan mengelola dana setoran BPIH. UU ini disahkan pada pemerintahan SBY, jadi pemerintahan Jokowi hanya melanjutkan kebijakan sebelumnya.
Jadi saran saya untuk ibu Iramawati, sebaiknya sebelum mengeluarkan tulisan, harap cek dan ricek, baca berita secara utuh (jangan hanya judulnya), konfirmasi ke pihak lain, sehingga dapat berita berimbang dan proporsional. Kritik boleh, tapi dibuat matang dan tidak ter-gesa2. Secara akal sehat, tidak mungkin Menkeu sekelas SMI tak mampu menjawab larinya utang. Mungkin perlu banyak baca juga ya Bu.
Saya akan infokan sedikit mengenai Menkeu SMI. Sepertinya Iramawati tidak terlalu mengenalnya. SMI pulang ke Indonesia bukan tanpa alasan. Ber-kali2 dan dalam berbagai kesempatan, beliau katakan kembalinya beliau karena rasa cintanya ke RI.
Tak lupa, dia selalu ajak kita untuk tidak pernah lelah mencintai republik ini. Visinya jelas, ingin membuat bangsa ini jadi negara adil, makmur dan bermartabat. Secara terukur, pada tahun 2045 saat Indonesia berultah ke-100, akan menjadi negara 5 besar dunia.
Itu semua diwujudkan dalam kerja jelas dan tiada henti. Dengan semangat beliau yang menyala, kami semua di Kemenkeu terpacu untuk berlomba memberi yang terbaik bagi negeri ini. Prestasi2 sudah diperoleh selama setahun beliau jadi Menkeu; a.l: Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2016 yang dinilai Wajar Tanpa Pengecualian oleh BPK (pertama dalam sejarah),
Juga investment grade dari lembaga pemeringkat internasional S&P, penobatan jadi Menkeu terbaik seAsia dan masih banyak lagi lainnya.
Bagaimana Iramawati Oemar? Apa yang sudah anda berikan pada negeri ini? Mudah2an sudah punya NPWP dan membayar pajak ya Bu. (-Nufransa Wira Sakti- Kepala Biro Komunikasi&Layanan Informasi di KemenKeu; http://nasional.kini.co.id/2017/08/02/24729/menjawab-tulisan-pedas-warganet-kemenku-beberkan-larinya-alokasi-utang-negara)-FatchurR