Berikut sekilas tentang Tentang: 1-PDP Telkom Tahun 2017 dan 2-Rencana Implementasi Manfaat Tambahan. Penjelasan singkatnya tentang butir 1 dan 2
- Ternyata dari tahun 1997 – 2017 sudah 7 kali berubah. Terakhir berubah pada 2017.
b. Perubahan pada 2017 terjadi karena:
1) Menyesuaikan dengan peraturan OJK
2) Upaya meningkatkan kesejahteraan penerima MP
Penyesuaian Peraturan OJK yang diadopsi pada butir b.1) di atas – mengatur tentang Iuran MP dan Manfaat Lain yang antara lain mengatur tentang :
a) Dana pendidikan untuk anak
b) Dana perumahan
c) Dana ibadah keagamaan
d) Dana santunan cacad
e) Dana santunan kematian
f) Dana santunan kesehatan
g) #DANA_MANFAAT_TAMBAHAN
h) Dana pesangon
Catatan:
Yang berkaitan dengan kita – kayaknya hanya butir g) Yaitu Dana Manfaat Tambahan.
1-Kepada penerima MP yg berhenti sebelum Juni 2002- diberikan manfaat tambahan Rp 4,5 juta
2-Kepada penerima MP yg berhenti sejak akhir Juni 2002 – diberikan MP Rp 2,25 juta.
3-Mulai tahun 2018 dst-diberlakukan sistem dana MT untuk peningkatan kesejahteraan pensiunan yang bersifat TIDAK TETAP – sesuai KETERSEDIAAN cadangan dana MT yang bersumber dari hasil investasi persyaratan pencadangan terpenuhi, yaitu:
- Rasio kecukupan dana (RKD) minimal 105% dan ROI lebih tinggi dari suku bunga aktuaria
b. Pencapaian MT maksimal 10% dari hasil investasi
c. Jenis dan cara pembayaran MT direncanakan lebih sistematis dan berkesinambungan sesuai kondisi dan permasalahan MP.
Untuk dapat merealisasikan semua skenario tsb diperlukan:
1)-Kerja keras dan 2)-Kerja cerdas – staf DAPEN, serta
2)-Doa dari seluruh PMP Sehingga para pmp semakin meningkat kesejahteraannya
@begitu kata copyan dari – “Penstel” edisi nomor 103 tahun 2017 (terlampir).
Silakan dipelajari dg teliti. (Agus Suryono; dari grup FB-ILP)-FR