Jakarta-BI telah menghentikan layanan isi ulang uang elektronik milik 4 perusahaan seperti TokoCash milik Tokopedia, ShopeePay milik Shopee, Paytren dan terbaru BukaDompet milik Bukalapak.
Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Pungky Purnomo Wibowo mengatakan, perusahaan yang melakukan pembayaran bersistem uang elektronik dan memiliki floating fund atau dana beredar di platform itu lebih sari Rp 1 miliar harus mengajukan izin. Kata Pungky kepada detikFinance (2/10/17).
Ke-4 penyedia uang elektronik itu belum ber-izin dari BI, Regulator sistem pembayaran. Saat ini BukaDompet, TokoCash, Paytren dan ShopeePay sedang melakukan pemrosesan izin. “Sesuai ketentuan ya sampai perizinan mereka selesai, kini masih proses,” ujar Pungky.
Dalam memberi izin penerbitan uang elektronik BI memastikan keamanan sistem IT agar terjaga baik. Layanan uang elektronik dari Tokopedia, Tokocash sementara tak dapat digunakan. Terhitung 13/9/17. Seluruh fitur TokoCash seperti transaksi, cashback, refund dan redeem Gift Card masih berfungsi.
Pada laman resmi Bukalapak, tertulis mulai 2/10/17, fitur top up (tambah saldo) BukaDompet akan dinonaktifkan karena Bukalapak menjalankan proses lisensi e-money dari BI.
Dari laman resmi Shopee, efektif per 18/9/17 layanan isi ulang atau Top Up Shopeepay tidak tersedia. (mkj/mkj; Sylke Febrina Laucereno)
Monggo lengkapnya klik aja : (https://finance.detik.com/moneter/3666369/layanan-e-money-toko-online-disetop-bi-sampai-kapan)-FatchurR