“ ……. lalu kamu tidak peroleh air, bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu, tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkanmu, tapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya, supaya kamu bersyukur” (petikan Al Maidah QS 5:6)
Mengganti wudhu dengan tayamum, bukan sekedar karunia Allah untuk memudahkan kita saat kesulitan air, namun juga mengandung makna yang dalam. Tayamum mengingatkan, bahwa kita tidak boleh dengan sengaja meninggalkan, satu kalipun shalat fardhu.
Meninggalkan shalat fardhu dengan sengaja berarti kita mengabaikan perintah Allah. Saat bepergian-pun, Allah memerintahkan shalat dengan menjama. Ayat ini mengandung makna, tanah adalah suci untuk shalat, tentu bila diatasnya tidak ada najis. Jadi, shalat diamanapun diatas bumi, di tempat yang kebersihan dari najis terpenuhi, adalah sah.
Tentang shalat di atas tanah dikuburan, ada perbedaan pendapat diantara para ulama. Ada yang berpendapat sah, kecuali bila tanahnya tidak tercampur mayat.Ada pula yang berpendapat makruh dan ada pula yang berpendapat haram. Wallahu a’lam bishawab. (Sadhono Hadi; dari grup WA-VN)-FR