Presiden Soekarno menetapkan tanggal 22 Desember ini sebagai Hari Ibu melalui Dekrit Presiden No. 316 tahun 1959. Hari IBU nya warga negara REPUBLIK INDONESIA sebenarnya adalah di bawah ini :
Peringatan Hari Ibu diawali dari berkumpulnya para pejuang perempuan dari 12 kota di Jawa dan Sumatra dan mengadakan Konggres Perempuan Indonesia I pada 22-25 Desember 1928 di Yogyakarta.
Salah satu hasil dari Kongres tersebut salah satunya adalah membentuk Kongres Perempuan yang kini dikenal sebagai Kongres Wanita Indonesia (Kowani).
Namun penetapan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu diputuskan dalam Kongres Perempuan Indonesia III pada tahun 1938. Bahkan, Presiden Soekarno menetapkan tanggal 22 Desember ini sebagai Hari Ibu melalui Dekrit Presiden No. 316 tahun 1959.
Para pejuang perempuan itu kumpul menyatukan pikiran dan semangat berjuang menuju kemerdekaan dan perbaikan nasib kaum perempuan. Para feminis ini menggarap berbagai isu tentang persatuan perempuan Nusantara, pelibatan perempuan dalam perjuangan melawan kemerdekaan, pelibatan perempuan dalam aspek2 pembangunan bangsa, perdagangan anak-anak dan kaum perempuan.
Tak hanya itu, masalah perbaikan gizi dan kesehatan bagi ibu dan balita, pernikahan usia dini bagi perempuan, dan masih banyak lagi, juga dibahas dalam kongres itu. Bedanya dengan jaman sekarang, para pejuang perempuan itu melakukan pemikiran kritis untuk perkembangan perempuan, tanpa mengusung kesetaraan jender.
Penetapan Hari Ibu ini diilhami oleh perjuangan para pahlawan wanita abad ke-19 seperti M. Christina Tiahahu, Cut Nya Dien, Cut Mutiah, R.A. Kartini, Walanda Maramis, Dewi Sartika, Nyai Achmad Dahlan, Rangkayo Rasuna Said dan lain-lain.
Selain itu, Hari Ibu juga merupakan saat dimana kita mengenang semangat dan perjuangan para perempuan dalam upaya perbaikan kualitas bangsa ini.
Jadi bukan memperingati “Hari Ibu” yg sudah melahirkan kita atau yang sudah membesarkan kita dan semacamnya. Kemudian mengucapkan ‘Terimakasih Mama’ dan sejenisnya. (Prasetya B Utama; kutipan dari grup WA VN)-FR