P2Tel

Rapat Direksi (FE 060)

Mungkin sebentar lagi akan muncul UU Korupsi Korporasi. Sebelumnya tindak pidana korupsi Korporasi dijerat dari UU lain. Jadi, bukan saja anggauta Direksi atau Komisaris pribadi yang bisa duduk dimuka hakim, tapi Korporasi juga bisa menjadi pesakitan.

 

Itu sebabnya fungsi Rapat Direksi jadi lebih menonjol lagi. Risalah Rapat Direksi menjadi dokumen perusahaan yang penting, serial risalah Radir harus dibundel dan disimpan dengan rapih oleh Sekretaris Perusahaan.

 

Bila kemudian ada urusan pidana yang menyangkut korupsi, maka dokumen yang diambil oleh penyidik ya bundel Rapat Direksi. Di dalamnya akan terbuka, siapa Direktur yang menyetujui aksi korporasi, siapa yang tidak setuju, dan melakukan ‘decenting opinion’. Hasil Rapat Direksi hanya bisa diralat oleh Rapat Direksi berikutnya, jangan coba2 mengintip-ex risalah Rapat Direksi. Itu Kriminal.

 

Bagaimana kedudukan Dirut dibandingkan dengan Direktur lainnya? Sama. Masing2 memiliki suara yang sama dalam pemungutan suara. Direktur bukan anak buah Dirut, disebut sebagai “yang pertama” dari anggauta Direksi yang lain, jadi Direktur juga dalam UU memiliki kedudukan hukum yang sama dengan Dirut.

 

Bagaimana dengan pejabat dibawah Direktur? Dalam struktur organ perusahaan, hanya ada tiga yakni, Pemegang Saham, Direksi dan Komisaris, jadi Pejabat dan Staff sekalipun stake-holders yang teramat sangat penting namun posisinya pembantu Direksi. Apapun tindakan atau se-baik2nya usulan staf, sepanjang sudah diputuskan dalam Rapat Direksi, ya tanggung jawab dan menjadi milik Direksi.

 

Rapat Direksi adalah muara sekaligus hulu dari sebuah telaahan menjadi keputusan. Muara dari semua kajian staf, tanggung jawab staf sebatas kompetensi yang dimiliki berakhir disini.

 

Selanjutnya tanggung jawab beralih kepada Direksi, sukses atau gagalnya corporate actions akan dipertanggung-jawabkan kelak pada Rapat Umum Pemegang Saham. Gagasan bisa lahir dimana saja, tapi secara hukum, awal implementasi gagasan adalah dalam keputusan Rapat Direksi.

 

Bahan-bahan: Good Corporate Governance, Mas Ahmad Daniri, 2005; The Anatomy of Corporate Law, Reiner R.Kraakman, 2003. (Sadhono Hadi; dari grup WA-VN)-FR

Tulisan Lainnya :

Exit mobile version