(cnnindonesia.com/ekonomi)-Kemenkeu menyebut negara berpotensi kehilangan pendapatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp400 miliar pada tahun ini akibat batalnya biaya pengesahan STNK.
Seperti diketahui, MA mengabulkan sebagian gugatan terkait Perpres No. 60/2016. Dalam putusannya No. 12P/HUM/2017, MA meminta Presiden mencabut ketentuan biaya pengesahan STNK kendaraan bermotor roda 2 dan 3 Rp25 ribu dan roda-4 atau lebih sebesar Rp50 ribu.
Direktur PNBP Ditjen Anggaran Kemenkeu Mariatul Aini mengatakan, dibanding target PNBP 2018 yang sebesar 275,4T, potensi kehilangan penerimaan Rp400 miliar ini berkisar 0,14%. Tapi, angka itu cukup besar bagi pemasukan Polri.
“Ini potensi kehilangan tahun ini ya Rp400M. Dibilang signifikan atau tidak ya, secara keseluruhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini cukup besar. Namun, segala penerimaan yang tercatat cukup penting” ujarnya menjawab CNNIndonesia.com, (22/2).
Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan terkait biaya pengesahan STNK yang tercantum di Perpres 60/2016. Putusan itu tertuang dalam Keputusan MA Nomor 12 P/HUM/2017 yang mengabulkan sebagian permohonan keberatan hak uji materiil yang diajukan Moh Noval Ibrohim Salim.
Melalui putusan ini, MA menyatakan lampiran N. E angka 1 dan 2 dalam PP itu bertentangan dengan peraturan yang lebih tingi, yakni pasal 73 ayat 5 UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Menurut Aini, Kemenkeu masih menerima putusan MA. Hanya PP itu tak serta merta diubah selepas putusan ini. “Nanti kalau ada perubahan PP, keputusan MA itu bisa dimasukkan”.
Meski membatalkan lampiran mengenai pengesahan STNK, namun MA tidak mengabulkan dua poin gugatan uji materiil lain : Pembebasan biaya penerbitan STNK untuk kendaraan bermotor roda-2 atau roda-3 Rp100 ribu dan biaya penerbitan STNK bagi kendaraan roda-4 atau lebih Rp200 ribu.
Tak hanya itu, MA menolak gugatan agar biaya penerbitan BPKB dibebaskan. Biaya penerbitan BPKB kendaraan roda-2 atau roda-3 Rp225 ribu dan kendaraan roda-4 atau lebih berbiaya Rp375 ribu. Poin uji materiil itu ditolak MA. (bir; Galih Gumelar; Bahan dari : (https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180222134520-532-278010/potensi-kehilangan-pendapatan-dari-pengesahan-stnk-rp400-m)-FatchurR