P2Tel

Sopir Tembak ditangkap karena sebar Hoax

(regional.kompas.com)-AS alias Ugie Khan (28) ditangkap polisi setelah memposting berita hoaks di FB. Konten postingan yang diunggahnya ujaran kebencian terhadap Presiden RI dan berita hoaks yang mengaitkan penganiayaan ustaz dan isu kebangkitan PKI serta postingan lain.

 

Isinya menyinggung suku, ras dan antargolongan (SARA). AS ditangkap setelah unit Cyber Crime Polda Jabar berpatroli saiber di dunia maya pada (21/2/18). Dari hasil penelusuran itu, polisi mendapat akun2 milik AS atas nama Ugie Khan II, Ugie Khan dan Ugiekhan1 yang menyebar konten ujaran kebencian dan berita bohong alis hoaks.

 

Tidak lama setelah menelusur, polisi membekuk pelaku di Jalan Batu Renggat, Kelurahan Cigondewah Kaler, Kec-Bandung Kulon. “Polisi menyelidiki dan menangkap setelah kita profiling dari barang bukti yang didapat ada akun2 yang isinya tentang ujaran kebencian dan menghasut, mengarah pada SARA,” kata Dirserse Krimsus Polda Jabar, Kombes Samudi di Polda Jabar (28/2/18).

 

Pelaku ini penyebar hoaks pertama kali tentang kebangkitan PKI, dan ujaran2 kebencian provokatif dan SARA dalam postingan yang diunggahnya di FB. Sejumlah postingan Hoaks itu disebarkan dalam waktu berbeda antara September 2017 – Januari 2018.

 

“Pelaku ini pertama kali menyebarluaskan PKI bangkit, teroris agama Budha, dan ujaran kebencian yang provokatif dengan konten ‘Aneh bin Ajaib…PRESIDEN JOKOWI BERPESAN GEBUK PKI TAPI POLISI GEBUK WARGA ANTI PKI'” jelasnya.

 

Pelaku, punya 9 akun FB berbeda. Setiap akun memposting hal serupa. “Dari data yang kami peroleh ia menyebarkan (postingan) 16 kejadian (penganiayaan ustaz). Padahal dari jumlah itu, hanya2 yang benar korbannya ustaz (di Cicalengka dan Cigondewah),” katanya.

 

Pelaku sopir tembak yang intens menggunakan medsos. Namun postingannya itu menyebabkan keresahan di masyarakat. “Motifnya ingin mengatakan PKI bangkit lagi,” ujarnya. Disinggung apa pelaku terlibat jaringan tertentu, Samudi mengatakan, itu masih didalami. “Jaringan sedang kita dalami. Kita kerja sama dan di-backup penuh oleh Cyber Bareskrim,” pungkasnya.

 

AS mengaku menyebarkan hoaks atas dasar keinginannya “Tidak ada yang menyuruh, untuk paket data dsb itu uang pribadi. Sebulannya Rp 40.000-an,” jelasnya. Ditanya soal akun yang didapatkan polisi dengan nama miliknya, AS mengakuinya. “Enggak ada motif apapun, kalau 9 akun itu milik saya pakai foto saya juga,” katanya.

 

“Saya gak tahu itu bisa memecah belah, saya juga mohon maaf kalau konten saya dapat meresahkan masyarakat. Saya hanya ikut-ikuta saja yang ada di beranda,” tutur AS. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 a Ayat (2) UU RI No 19/2016 tentang perubahan UU No 11/2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul “Sebarkan Hoaks dengan 9 Akun Facebook, Seorang Sopir Tembak Ditangkap”, Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi; Editor : Farid Assifa;  https://regional.kompas.com/read/2018/02/28/23031201/sebarkan-hoaks-dengan-9-akun-facebook-seorang-sopir-tembak-ditangkap)-FatchurR

Tulisan Lainnya :

Exit mobile version