(finance.detik.com)- Presiden Joko Widodo terus menggenjot pemberian sertifikat tanah untuk masyarakat. Dirinya kerap kunjungan kerja ke daerah dan membagikan sertifikat tanah secara langsung kepada masyarakat. Lantas, untuk apa Jokowi mem-bagi2kan sertifikat tanah gratis itu?
Dirjen Hubungan Hukum Keagrariaan Kemen-ATR/BPN Djamaluddin menyampaikan program bagi2 sertifikat ini untuk bermacam hal, dari legalitas hingga membantu perekonomian. “Itu tadi saya bilang mengenai dari aspek legalitas, kepastian hukumnya, tanah masyarakat itu bisa dipertanggungjawabkan kalau itu pasti (punya sertifikat)” katanya kepada detikFinance Jakarta (20/3/18).
Dalam membantu ekonomi, sertifikat yang telah diterima dapat dimanfaatkan. “Nantinya bisa dijadikan modal dalam artian kemanfaatan sertifikat itu, bisa bantu permodalan kalau itu dijaminkan, dengan hati2 tentunya, dengan perhitungan,” jelasnya.
Tanpa sertifikat ini kerap membuat tumpang tindih kepemilikan lahan. Hal itu berkaitan dengan legalitas tanah itu yang dipertanyakan karena tidak ada sertifikatnya. Adanya sertifikat tanah ini diharapkan hal semacam itu bisa dihindari.
“Mencegah permasalahan tumpang tindih kan karena sudah terdaftar sehingga kemungkinan adanya tumpang tindih itu kecil atau mencegah itu semua, karena terdaftar dan ada di data kita BPN,” jelasnya.
“Kemungkinan kecil tumpang tindih dengan semua bidang2 tanah terdaftar atau disertifikatkan” tambah Djamaluddin. (zul/zul; Tri Hamdani; Bahan dari : https://finance.detik.com/properti/d-3926402/tujuan-jokowi-sebar-sertifikat-tanah-yang-dibilang-amien-rais-ngibul)-FatchurR