P2Tel

Transparansi Pemilik Manfaat Migas tahun 2020

(cnnindonesia.com)-Jakarta, Pemerintah menuntut korporasi Migas, mineral dan batu bara (minerba) untuk membuka informasi tentang pemilik manfaat dari korporasi atau Benefit Ownership (BO) untuk industri ekstraktif di Indonesia pada 2020.

Keterbukaan BO sektor migas dan minerba merupakan syarat untuk memenuhi Standar Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) dan Indonesia jadi negara pelaksana EITI bersama 50 negara lain.

“Sesuai Standar EITI, pada 2020, seluruh negara pelaksana EITI, harus dapat membuka data tentang nama, kewarganegaraan, dan domisili pemilik manfaat atau BO dari korporasi industri ekstraktif,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, SDA dan LH, Kemenko Perekonomian Montty Girianna dikutip Rabu (25/4).

untuk meningkatkan transparansi BO, Kemenko Perekonomian mengadakan sosialisasi pelaporan BO untuk industri ekstraktif di Gedung Graha Sawala, Komplek Kemenko Perekonomian. Kerahasiaan kepemilikan berkontribusi dalam kegiatan korupsi, pencucian uang dan penggelapan pajak. Kondisi ini terjadi di negara2 kaya sumber daya ekstraktif.

“Hanya sedikit info yang tersedia untuk publik mengenai pemilik manfaat dari perusahaan,” katanya. Sebagai payung hukum pelaksanaan transparansi BO, pemerintah menerbitkan Perpres No. 13/2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang diundangkan Maret 2018.

Selain itu, Kemen-ESDM menerbitkan Permen ESDM No. 48/2017 tentang Pengawasan Pengusahaan di Sektor ESDM, dan Surat Edaran dari Dirjen Mineral dan Batubara yang mensyaratkan keterbukaan data BO dalam pengajuan perizinan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.

Montty mengingatkan pelaksanaan transparansi BO di Indonesia merupakan kerja kolektif dari sejumlah kementerian dan lembaga. Hal ini juga didukung oleh komitmen Indonesia di keanggotaannya dalam sejumlah inisiatif global.

Selain jadi anggota EITI, Indonesia juga jadi anggota G-20 yang menyepakati pentingnya transparansi BO yang akurat dan dapat diakses oleh lembaga yang berwenang. Tak hanya itu, Indonesia juga harus memiliki peraturan domestik sesuai Standar FATF (Financial Act Task Force) untuk mencegah praktik pencucian uang.

 

(Bir; Safyra Primadhyta;  Bahan dari :  https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180425184541-85-293558/transparansi-pemilik-manfaat-korporasi-migas-mulai-tahun-2020)-FatchurR

Tulisan Lainnya :

Exit mobile version