P2Tel

Bagasi dan Barang Bawaan Jamaah sebelum pulang ke Tanah Air

(haji.okezone.com)-MAKKAH; Kabid Transportasi PPIH Arab Saudi Subhan Chalid mengimbau pada jamaah haji Indonesia untuk mengikuti ketentuan barang bawaan yang tidak berpotensi dipersoalkan ketika di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah.

 

Maskapai menurutnya, ketat terkait barang2 bawaan jamaah, khususnya air zamzam. Karena itu, untuk mengantisipasi agar tak ada barang jamaah yang tercecer akibat disita, PPIH mengeluarkan 8 ketentuan yang wajib diketahui jamaah, yakni:

 

Pertama, tempat penimbangan dilakukan sesuai dengan penempatan hotel jamaah.

Kedua, penimbangan bagasi akan dilakukan 48 jam sebelum jamaah diterbangkan ke Tanah Air.

 

Ketiga, jamaah haji hanya boleh bawa tas paspor, tas tentengan (kabin) berat maksimal 7 kg, dan koper (bagasi) jamaah 32 kg.

 

Keempat, perusahaan penerbangan hanya mengangkut tas tentengan dan koper yang diberikan oleh penerbangan.

Kelima, dilarang membawa dan memasukan air zamzam ke koper bagasi dan membawa parfum melebihi 100 mili.

 

Keenam, dilarang bawa cairan yang melebihi tas tentengan kecuali obat obatan.

Ketujuh, benda yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam, dan mainan yang menggunakan baterai harus dilepas.

 

Kedelapan, koper dilarang menggunakan pelindung jaring /tali timbangan.  (qlh; Amril Amarullah; Bahan dari :  https://haji.okezone.com/read/2018/08/27/600/1942030/8-ketentuan-bagasi-dan-barang-bawaan-wajib-diketahui-jamaah-sebelum-ke-tanah-air)-FatchurR *

Tulisan Lainnya :

Exit mobile version