(economy.okezone.com)-Jakarta; Masyarakat diimbau hati2 menggunakan platform penyaluran kredit berbasis financial technology (fintech) tak berizin yang menawarkan pinjaman atau peer to peer (P2P) lending. Praktik ilegal ini merugikan secara finansial, dan rawan penyalahgunaan data nasabah.
Peringatan itu disampaikan OJK bersamaan dengan ditemukannya 227 entitas bisnis dari 125 developer yang melakukan kegiatan P2P lending ilegal karena tidak terdaftar dan tidak memiliki izin usaha. Dalam praktiknya entitas bisnis P2P ini menawarkan pinjaman dana dalam waktu singkat melalui aplikasi online
“Satgas Waspada Investasi memanggil entitas itu dan minta seluruh entitas yang tak terdaftar menghentikan kegiatan peer to peer lending serta menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang. Sebagian besar (developer)-nya asal dari China” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing di Jakarta.
P2P lending itu praktik atau metode pemberian pinjaman uang kepada individu atau bisnis atau sebaliknya dengan mengajukan pada pihak pemberi pinjaman. Platform ini menghubungkan langsung antara pemberi pinjaman dengan peminjam atau investor dalam jaringan (daring) berinternet (online).
Penindakan yang dilakukan Satgas Waspada Investasi ini mengacu pada Peraturan OJK No 77/POJK.01/2016, bahwa penyelenggara P2P lending wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.
Di samping itu, seluruh entitas P2P lending yang bermasalah harus menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna dan segera mengajukan pendaftaran ke OJK. Tongam menegaskan, fintech P2P lending yang tidak terdaftar harus menghentikan kegiatannya. Selain itu, semua bentuk aplikasi yang terdapat di Google Play, AppStore dan medsos harus diblokir.
Menurutnya, untuk melindungi konsumen dan masyarakat secara berkesinambungan, Satgas Waspada Investasi minta masyarakat tidak melakukan kegiatan dengan entitas yang tidak berizin. Pasalnya, operasional mereka tidak berada di bawah pengawasan OJK dan berpotensi merugikan masyarakat.
“Kami rutin menyampaikan informasi perusahaan fintech P2P lending yang tak berizin. Peran serta masyarakat diperlukan, terutama agar tak jadi peserta kegiatan entitas tak berizin” papar dia. Tongam melanjutkan, dampak negatif dari investasi tak berizin : Dapat digunakan untuk tindak pidana pencucian uang atau pendanaan terorisme.
Data dan informasi pengguna berpotensi disalahgunakan, tidak adanya penerimaan pajak serta tidak ada perlindungan terhadap pengguna. Praktik ilegal ini menimbulkan ketidakpercayaan terhadap fintech P2P lending yang sudah terdaftar.
Untuk mencegah merajalelanya praktik fintech P2P lending ilegal, OJK menggandeng Google untuk melakukan screening apabila ada ada mitra yang mau masukan aplikasi.
“Begitu juga website seperti di Tokopedia atau Bukalapak, kita minta screening biar disapu karena mereka ada di sana juga” urai Tongam. (Kmj; Kunthi Fahmar Sandy/Okezone/Ant; Bahan dari : Koran Sindo dan https://economy.okezone.com/read/2018/07/28/320/1928596/awas-ratusan-fintech-bodong)-FatchurR * Bersambung………