(finance.detik.com)-JAKARTA; Menperin Airlangga Hartarto hari ini melakukan market sounding atau memperkenalkan ke investor tentang pengembangan Kawasan Industri Petrokimia di Teluk Bintuni, Papua Barat.
Dia sampaikan pentingnya pertumbuhan industri dan penambahan investasi ke daerah2 di Indonesia, terutama di luar Pulau Jawa. Kebijakan pengembangan perwilayahan industri kini diarahkan di luar Pulau Jawa, salah satunya Kabupaten Teluk Bintuni.
“Terima kasih para calon investor yang hadir untuk dapat ikut serta memajukan industri di Indonesia,” katanya membuka acara Market Sounding di Kantor Kemenperin, Jakarta, (24/9/18). Menurutnya Kabupaten Teluk Bintuni berprospek besar untuk berkembang jadi wilayah industri. Wilayah ini memiliki sumber daya alam berlimpah.
“Wilayah Teluk Bintuni diperkirakan memiliki cadangan gas bumi 23,7 triliun kaki kubik (TCF). Pemerintah perlu memastikan pemanfaatan gas bumi itu diutamakan ke pemenuhan kebutuhan domestik agar dapat menggerakkan ekonomi dalam negeri,” paparnya.
Rencananya pengembangan kawasan industri petrokimia ini di Kampung Onar Baru, Distrik Sumuri, Teluk Bintuni, Papua Barat. Luasan awal pengembangan kawasan industri ini mencakup 50 ha lahan dari total 200 ha lahan yang akan dibebaskan. Lahan itu bakal digunakan mengembangkan anchor industry dengan dukungan komitmen ketersediaan gas oleh BP Tangguh.
“Tahap I besarnya 90 mmscfd di tahun 2021 dan Tahap II sebesar 90 mmscfd di tahun 2026 dengan jangka waktu masing2 20 tahun. Sisa cadangan lahan digunakan untuk tahap III sebesar 176 mmscfd dari Genting dan potensi industri lain yang bisa dikembangkan,” jelasnya.
Market sounding dihadiri perwakilan Kedubes Negara Sahabat, Pengelola Kawasan Industri, dan Perusahaan Industri Gas Bumi dan Petrokimia. Dia jelaskan, penyelenggaraan pembangunan Kawasan Industri Teluk Bintuni dapat dikerjasamakan antara Pemerintah dan Badan Usaha berdasarkan Perpres 38/2015 jo. Peraturan Menteri PPN 4/2015 dengan Prakarsa Pemerintah.
Bentuk Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang dipilih dalam penyelenggaraan proyek adalah Design, Build, Maintain, and Transfer (DBMT) dimana Badan Usaha Pelaksana (BUP) bertanggung jawab untuk merancang, membangun, memelihara infrastruktur kawasan.
Infrastruktur kawasan tersebut meliputi infrastruktur ketenagalistrikan, pengelolaan air limbah, pengelolaan limbah, sistem penyediaan air minum, transportasi, dan telekomunikasi sesuai dengan spesifikasi output yang telah dipersyaratkan.
“Serta menyerahkan aset yang dikerjasamakan ke PJPK setelah berakhirnya Perjanjian KPBU. BUP berkewajiban memberi layanan yang berasal dari infrastruktur kawasan kepada tenant sesuai dengan spesifikasi keluaran dan indikator kinerja tertentu,” tambahnya. (zlf/zlf; Trio Hamdani; Bahan dari : https://finance.detik.com/industri/d-4226032/pemerintah-tawarkan-kawasan-industri-di-papua-barat-ke-swasta)-FatchurR *