(m.mediaindonesia.com)-UNTUK memaksimalkan aset tanah telantar (habis masa penggunaannya), pemerintah membagikan sekitar 350 ribu bidang tanah ke warga sekitar.
“Tahun-2018 meningkat hingga 750 ribu bidang tanah. Semua tanah telantar, hak guna usaha (HGU) yang habis masa berlaku, tidak diperpanjang, dan tidak diurus lagi, semua dibatalkan dan jadi objek reforma agraria. Kami berikan ke masyarakat sekitar sebagai sumber usaha,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil di Hotel Borobudur, Jakarta.
Selain tanah HGU, sumber redistribusi lahan juga berasal dari hutan. Pihaknya ber-koordinasi dengan Kemen-LHK untuk memetakan kawasan hutan yang bisa dilepas ke masyarakat. “Hingga kini telah ditetapkan kawasan hutan 1 juta ha diverifikasi dan di-bagi2kan ke masyarakat. Ini agenda keadilan dalam penyelesaian ketimpangan penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah” ujar Sofyan.
Selain membagi tanah menganggur, juga akan diberikan insentif ke pemilik lahan persawahan yang tidak mengalihkan fungsinya jadi hunian atau industri. BPS sebelumnya merilis data luas lahan baku sawah (2018); 7,1 juta ha. Angka itu lebih rendah 635 ribu ha dari data lahan yang dirilis (2013); 7,75 juta ha.
“Intinya, 7,1 juta ha akan ditetapkan sebagai lahan pertanian berkelanjutan. Kami sedang merumuskan insentifnya” ungkap Sofyan. Deputi Bidang Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian, Musdalifah, menambahkan pemerintah berupaya menjaga luas baku lahan sawah tidak terus menyusut.
“Lahan pertanian tidak akan bisa dialihfungsikan tanpa izin dari pemerintah pusat. Sekalipun terpaksa dialihfungsikan, kita harus mendapatkan penggantinya,” tandas Musdalifah.
Insentif
Direktur Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi, Yeka Hendra Fatika, mendukung rencana pemerintah. Namun, dia minta pemerintah tidak melupakan kunci utama dari pengembangan pertanian padi, yakni produktivitas.
“Pemerintah harus bisa membuat hasil produksi dari lahan yang ada bernilai setara dengan luas lahan sawah. Sepanjang nilai lahan terus naik seiring peningkatan permintaan lahan untuk permukiman, perkantoran, dan industri, otomatis insentif yang diberikan ke pemilik lahan harus lebih besar agar mereka tertarik” kata Yeka.
Dia menggambarkan terkait insentif yang bisa jadi pertimbangan. Pertama, jaminan harga dan serapan produk pertanian padi. Jika itu diberikan, petani tidak akan malas menggarap sawah mereka dan menjual atau mengubah lahan itu menjadi hunian.
Kedua, membangun lembaga keuangan untuk mendukung usaha pertanian dengan bunga rendah. Ketiga, memberi jaminan ketersediaan benih berkualitas. Terakhir, memberikan asuransi untuk kegagalan usaha akibat serangan hama dan kekeringan atau kebanjiran (faktor cuaca).
“Insentif itu harus diterapkan serentak, tidak sepotong2. Intinya, insentif bukan hadiah ke perorangan, tapi pembenahan kesisteman agar sektor pertanian produktif dan punya prospek usaha makin baik,” tutur Yeka. (X-3; Andhika Prasetyo; Bahan dari : http://m.mediaindonesia.com/read/detail/194829-pemerintah-bagikan-350-ribu-lahan-telantar)-FatchurR *