P2Tel

Diberlakukan di Bandung-Parkir sembarangan Pentil dicabut

(news.detik.com)-BANDUNG; Mulai Senin 12/11/2018, sanksi cabut pentil bagi pengendara yang melanggar parkir di Kota Bandung diberlakukan. Sanksi ini berdasarkan Kepwal Kota Bandung 551/Kep.1281-Dishub/2018.

Sekdishub Kota Bandung Anton Sunarwibowo mengatakan meski Kepwal ada sejak beberapa waktu, namun hingga kini sebatas imbauan dan sosialisasi. “Mulai 12/11/18 kita melakukan apel gelar pasukan untuk memulai pemberlakuan saksi cabut pentil bagi pelanggar parkir” ujar Anton di Bandung (11/8/18).

Apel yang dipimpin Wali Kota Bandung Oded M Danial itu akan diikuti oleh tim gabungan yang terdiri dari Dishub, Satpol PP, Polri dan TNI. Anton menegaskan keberadaan tim yang terdiri dari berbagai unsur tersebut merupakan bentuk keseriusan dan ketegasan. Sanksi tidak akan tebang pilih.

“Bahkan Sabtu, Minggu, (aturan) ini tetap berlaku bagi pendatang/wisatawan. Mereka harus ikut aturan agar parkir lebih tertib” katanya. Menurutnya pemberlakuan sanksi difokuskan lebih dahulu di pusat kota. Setelah berjalan, maka sanksi akan terus menyebar hingga ke seluruh Kota Bandung.

Secara umum, ada tiga titik fokus penindakan yakni yang parkir di trotoar, parkir bukan pada markanya dan parkir di tempat yang terdapat rambu larangan parkir dan stop.

“Tetap target kita di pusat kota misal depan sekolah, perguruan tinggi, rumah sakit, kantor pemerintahan, mal dan restoran” jelasnya. (tro; ern;   Bahan dari : https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-4292959/perhatian-mulai-senin-parkir-sembarangan-di-bandung-dicabut-pentil)-FatchurR *

Tulisan Lainnya :

Exit mobile version