P2Tel

Proyeksi Fasilitas Uji Tipe Kendaraan Listrik

(cnnindonesia.com)-JAKARTA, Sebagai persiapan memasuki era kendaraan listrik, pemerintah mengatakan bakal mendirikan pusat fasilitas uji tipe baru. Bekasi di Jabar dipilih jadi lokasi fasilitas yang bakal menentukan model kendaraan listrik laik dijual di pasaran atau tidak.

“Jadi memastikan kendaraan2 nantinya yang diuji itu aman, sesuai standar” kata Direktur Sarana Perhubungan Darat Kemenhub Sigit Irfansyah, saat ditemui di Jakarta. Ada tiga aspek penting uji tipe kendaraan listrik, yaitu terkait baterai, kecepatan, dan pengisian daya. Pihaknya mendalami macam2 teknologi kendaraan listrik yang berkembang untuk menentukan teknologi yang bakal digunakan.

“Kami akan pakai standar pengujian internasional, kami adopsi itu. Jadi nanti semua merek bisa menyesuaikan, mau itu merek Eropa atau Jepang,” ucap dia.

 

Regulasi Suara Kendaraan Listrik
Tanpa mesin pembakaran dalam, bising gerakan mekanis pada kendaraan listrik berkurang signifikan dibanding kendaraan konvensional. Maka itu kendaraan listrik jadi sunyi, namun pemerintah menilai justru tanpa bising bisa membahayakan saat digunakan di jalan.

Untuk mendukung keselamatan di jalan, pemerintah mewajibkan kendaraan listrik menghasilkan suara yang intensitasnya ditentukan Permenhub No. 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

Salah satu tugas fasilitas uji tipe khusus ini memastikan kendaraan listrik di Indonesia sesuai peraturan suara. Di antara deretan aturan itu mengatur bunyi yang dihasilkan tak boleh menyerupai suara musik, suara hewan, sirene, dan klakson.

“Satu lagi kami diskusi mengenai suaranya. Di Indonesia ini ada sounds limit untuk kendaraan listrik, walau mobil itu tanpa suara”. (ryh/fea; Bahan dari : https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180926101731-384-333265/proyeksi-fasilitas-uji-tipe-kendaraan-listrik-selesai-2021)-FatchurR *

Tulisan Lainnya :

Exit mobile version