(koran-jakarta.com)-Penemuan sampah 5,9 Kg di perut Paus Sperma yang mati di perairan Makatobi Sultra, beberapa waktu lalu, membuat kita sadar keberadaan sampah plastic sangat.
Karena itu, Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah, pada 2025 pemerintah menargetkan sampah akan dikurangi 30% dan tertangani 70%. Untuk mengupas yang jadi kebijakan ini, Koran Jakarta mewawancarai Dirjen Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), Kemen-LHK, Rosa Vivien Ratnawati, di Jakarta, (7/1). Berikut petikananya.
Apa dasar kebijakan pengelolaan sampah?
Dasarnya itu kondisi kini, sampah plastik di laut (marine plastics) jadi tantangan global, karena pertama, secara khas marine litter tidak memiliki wilayah teritori negara dan wilayah administrasi daerah.
Kedua, jumlah dan sebarannya cenderung meningkat signifikan dan tersebar di skala samudera. Meski belum ada data valid jumlah marine litter secara global, hasil riset mengungkapkan: 80% marine litter berasal dari daratan (land-based source), 80% marine litter plastik, dan 8,8 juta ton sampah plastik terbuang atau dibuang ke samudera tiap tahunnya.
Mengapa demikian tinggi
Karena umumnya pola penanganan sampah di Indonesia hanya melalui tahapan sederhana, yaitu kumpul, angkut, dan buang. Puluhan tahun pola penanganan ini berlangsung dan terpateri jadi kebijakan umum dilaksanakan pemerintah.
Pola pengelolaan sampah ini dilandasi mindset sampah itu tidak berguna sehingga harus dibuang. Yang dijalankan adalah pendekatan melalui penyelesaian di tempat pemrosesan akhir (end of pipe).
Tentang Peraturan Menteri (Permen) yang disiapkan
Amanat utama pengelolaan sampah di UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah itu mengubah paradigma pengelolaan sampah dari kumpul-angkut-buang jadi pengurangan di sumber (reduce at source) dan daur ulang sumber daya (resources recycle).
Timbulan sampah nasional 175.000 ton/hari atau 64 juta ton/tahun jika pakai asumsi sampah yang dihasilkan tiap orang per hari sebesar 0,7 kg. Jumlah timbulan sampah rata2 harian di kota metropolitan (jumlah penduduk >1 juta jiwa) dan kota besar (jumlah penduduk 500 ribu–1 juta jiwa) masing2 1.300 ton dan 480 ton.
Arah kebijakannya
Dengan kondisi eksisting dan fakta di lapangan, maka arah kebijakan pengelolaan sampah ini difokuskan pada meningkatkan kinerja pengurangan dan penanganan sampah.
Kebijakan yang dinilai setengah matang
Kalau di posisi nasional kita siapkan PERMEN tentang pembatasan penggunaan kantong plastik. Itu pedoman untuk daerah2 melaksanakannya. Tapi seluruhnya untuk implementasi di lapangan itu kewenangan dari pemimpin daerahnya. Kita harus perhatikan kondisi masyarakat apa sudah siap, sosialisasinya, perangkat kebijakannya dsb juga harus dilihat.
Untuk yang menolak kebijakan ini
Kalimatnya, ini karena target pengurangan sampah keseluruhan itu 30%. Artinya, kita mau mengurangi sampah yang dibuang ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Orang kan punya beda pendapat ga pa-pa. Yang jelas bisa diajak bicara dan dicari solusinya. (anggie ariesta/AR3; Bahan dari : http://www.koran-jakarta.com/8-8-juta-ton-sampah-plastik-dibuang-ke-samudera-setiap-tahun/)-FatchurR *
*** Ada baiknya pemisahan dan pengurangan sampah, dimulai dari kita masing2 (FR)