(bisnis.tempo.co)-JAKARTA; Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengklaim eksportir mobil bisa hemat biaya logistik hingga Rp314,4 miliar per tahun. Penghematan ini imbas dari regulasi baru simplifikasi ketentuan ekspor kendaraan bermotor berbentuk jadi (Completely Built Up/CBU).
“Dari 5 perusahaan eksportir mobil terbesar, total efisiensi biaya kira2 Rp314,4 miliar/tahun. Keuntungan naik, semoga pajak yang saya terima juga naik” kata Sri saat melepas ekspor kendaraan bermotor CBU di PT. Indonesia Kendaraan Terminal (IKT), Tanjung Priok, Jakarta 12/2/2019.
Pemerintah mengeluarkan beleid Perdirjen Bea Cukai No. 1/2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi (CBU). Perdirjen ini efektif berlaku pada 1/2/19. Dengan terbitnya Perdirjen itu, kini pelaksanaan ekspor akan lebih mudah dan efisien.
Dia contohkan, kini dokumen2 ekspor seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) dapat diajukan oleh eksportir sesudah kendaraan CBU masuk kawasan pabean. Ini beda sebelum dengan sebelumnya, yaitu dokumen PEB dan NPE harus diajukan oleh eksportir lebih dulu sebelum barang ekspor masuk ke kawasan pabean.
“Kalau dulu semua sebelum masuk kawasan pabean, kini barang masuk kawasan pabean, dokumen PEB dapat diajukan dan tidak perlu NPE sebelum masuk kawasan pabean,” katanya.
Berdasarkan data Kemenkeu, tren ekspor kendaraan bermotor Indonesia menunjukkan angka yang membaik dalam 5 tahun terakhir. Pada 2014, ekspor tercatat 51,57% dari total produksi, meningkat menjadi 55,4% di 2015. Pada 2016 ekspor kendaraan bermotor 61,40%, 2017 ekspor menurun jadi 53,16%, dan 2018 ekspor tercatat 63,56%.
Menurut Sri di kawasan IKT ini, ada sekitar 290-300 mobil yang diberangkatkan untuk sekali pengiriman ekspor. Setiap bulannya, dilakukan 25 kali pengiriman ekspor. Dengan ketentuan penyederhanaan ini, biaya pengiriman setiap unit mobil terpotong Rp600 ribu.
“Kalau mau dikalikan 290 atau 300 mobil sekali ekspor, segitu penghematannya. Belum biaya truknya hemat Rp 150.000 per mobil yang diangkut. Total hematnya Rp 750.000,” katanya. (Editor : Ali Akhmad Noor Hidayat; Bahan dari : Antara dan https://bisnis.tempo.co/read/1175001/aturan-ekspor-baru-sri-mulyani-eksportir-bisa-hemat-rp-314-m)-FatchurR *