(cnnindonesia.com/teknologi)-JAKARTA, Menurut draf harmonisasi yang dikeluarkan Kemenkeu, dasar pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dihitung berdasar dua poin penting yang belum pernah dijadikan parameter sebelumnya, yaitu konsumsi BBM dan kadar emisi gas buang.
Dua poin itu jadi acuan sekaligus menggantikan dasar pengenaan PPnBM pada
aturan lama, yakni berdasar kapasitas mesin, sistem gerak (4X4 atau 4X2), dan
bentuk bodi (sedan/station wagon atau non sedan). Pengkategorian kendaraan,
khusus mobil penumpang, kini jadi jauh lebih sederhana, hanya ada dua,
kendaraan di bawah 10 penumpang dan kendaraan di atas 10 penumpang.
Hampir semua jenis mobil penumpang : sedan, station wagon, city car, MPV, SUV,
dan mobil 4X4 masuk dalam kelompok kendaraan di bawah 10 penumpang. Pada
kategori ini ada 7 opsi pengenaan PPnBM, yaitu 15%, 20%, 25%, 40%, 50%, 60%,
dan 70%.
Bila ingin dapatkan PPnBM termurah, 15%, mobil di bawah 10 penumpang jenis apapun asal tidak lebih dari 3.000 cc, wajib mampu mengonsumsi BBM 15,5 km/l (bensin) atau 17,5 km/l serta emisi CO2 dari gas buangnya maks 150 g/km. Andai mobil jenis serupa memiliki konsumsi BBM 15,4 – 11,6 km/l (bensin) atau 17,4 – 13,1 km/l (diesel) dengan emisi 151 – 200 g/kg maka dikenakan PPnBM 20%.
Jika konsumsi BBM 11,5 – 9,3 km/l (bensin) atau 13 – 10,5 km/l dengan emisi 201
– 250 g/kg wajib menanggung beban 25%.
Terbesar, mobil dengan konsumsi BBM lebih dari 9,3 km/l (bensin) dan 10,5 km/l (diesel) dengan emisi lebih besar dari 200 g/kg, mendapat PPnBM 40%.
LCGC dan hybrid
Dalam draf ada perubahan ketentuan konsumsi BBM pada produk Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Bahan Bakar (KBH2) atau dikenal dengan sebutan Low Cost Green Car (LCGC). Pada petunjuk teknis LCGC yang berlaku pada 5 Juli 2013 : Syarat konsumsi BBM 20 km/l buat mesin bensin dan diesel. Pada draf PPnBM baru tertera sama buat bensin, namun 21,8 km/l untuk diesel.
Juga diatur soal emisi gas buang LCGC di bawah 120 g/kg. Pemerintah tidak lagi
mengistimewakan LCGC dengan PPnBM 0 persen, tapi bakal dikenakan PPnBM 3%. Menariknya,
khusus program flexy
engine, tidak diatur berdasar konsumsi bahan bakar dan emisi gas
buang. Kendaraan kelompok ini yang di definisikan jenis E100 atau B100
dikenakan PPnBM%.
Khusus buat kendaraan hybrid yang mengombinasikan mesin konvensional dengan
teknologi listrik, pemerintah mengatur minimal konsumsi BBM 15,5 km/l. Semakin
baik angka konsumsi BBM maka PPnBM semakin rendah (fea; Bahan dari : https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20190315150345-384-377611/indonesia-hadapi-era-mobil-makin-irit-harga-makin-murah)-FatchurR
*