DASAR PELAKSANAAN :
- ART P2TEL 2015 Pasal 3 (4) tentang minimum anggota Cabang dan Pasal 26 tentang Penggabungan Cabang (usulan dari Cabang).
- SK PP No. 012 /ORG-05 /P2TEL/PST / 2012 Tgl. 11 Mei 2012 tentang Pedoman Reboundary Area Layanan Anggota P2TEL dan ART 2015 Psl. 8 (2) ttg Pembagian Area Kerja P2TEL ke dalam Cabang-cabang ditetapkan oleh PP.
- Penerapan policy organisasi dalam rangka penguatan dan pemberdayaan P2TEL Cabang, simplifikasi, efektif dan efisien.
- Capacity Building ( personil pengurus dan komisaris )
- Penguatan kemitraan dengan bergabung ke PWRI sebagai OPI (Organisasi Pensiunan Institusi) PT TELKOM.
- Tingkat efektivitas span of control (rentang kendali ) organisasi “ Flat” oleh PP
- Tingkat efektivitas pengelolaan Cabang jangka panjang di era digitalisasi , direncanakan Cabang mengelola rata-rata 500 orang anggota sehingga Jumlah Cabang +/- 60 cabang setara jumlah Witel Telkom, untuk melayani +/- 32.000 anggota.
- Tahap lanjutan Program Penggabungan Cabang periode Tahun 2019 sesuai keputusan hasil Rakor PP 2018
MEKANISME PELAKSANAAN :
Dalam rangka efektifitas dan efisiensi biaya, PP telah menetapkan kebijakan pelaksanaan penggabungan dilaksanakan serentak di forum pertemuan Pra – MUNAS VIII – 2019 di Jakarta dengan mekanisme Penggabungan Khusus, sebagaimana telah dilaksanakan pada tahapan 2017 terdahulu yaitu penggabungan 12 Cabang di area Sumatera pada Forum Rakernas th 2017 di Bandung.
PENGGABUNGAN TAHAP 2019.
Pelaksanaan penggabungan dilaksanakan tanggal 2 Februari 2019 di Jakarta bagi yang telah siap dan bersedia bergabug meliputi :
- Penggabungan Cabang Probolinggo dengan Cabang Lumajang. Kedudukan Cabang setelah penggabungan adalah Cabang Probolinggo, sedangkan Cabang Lumajang selanjutnya menjadi Komisariat dari Cabang Probolinggo.
- Penggabungan Cabang Mataram dengan Cabang Sumbawabesar dan Cabang Bima. Kedudukan Cabang setelah penggabungan adalah Cabang Mataram, sedangkan Cabang Sumbawabesar dan Cabang Bima selanjutnya menjadi Komisariat dari Cabang Mataram.
- Penggabungan Cabang Banjarmasin dengan Cabang Banjarbaru, Cabang Palangkaraya dan Cabang Kandangan. Kedudukan Cabang setelah penggabungan adalah Cabang Banjarmasin, sedangkan Cabang Banjarbaru, Cabang Palangkaraya dan Cabang Kandangan selanjutnya menjadi Komisariat dari Cabang Banjarmasin.
- Penggabungan Cabang Samarinda dengan Cabang Tarakan. Kedudukan Cabang setelah penggabungan adalah Cabang Samarinda, sedangkan Cabang Tarakan selanjutnya menjadi Komisariat dari Cabang Samarinda.
- Penggabungan Cabang Palu dengan Cabang Poso. Kedudukan Cabang setelah penggabungan adalah Cabang Palu, sedangkan Cabang Poso selanjutnya menjadi Komisariat dari Cabang Palu.
TINDAK LANJUT
- PP dan BPP :
- Penerbitan Surat –surat Pemberitahuan oleh Ketum kepada mitra terkait khususnya Dapentel dan Yakestel tentang adanya penggabungan Cabang-Cabang P2TEL tersebut guna penyesuaian / update data yang diperlukan dan perubahan mekanisme lingkup tugas terkait di PKS Dapen – Cabang P2TEL dan PKS Yakes – Cabang P2TEL.
- Update data file di PP dan BPP
- Proses penutupan Rekening Bank PC-PC yang berubah status menjadi Komisariat dan pencairan dana simpanan awal Rp. 1 juta yang bertalian, setelah masa transisi 3 bulan terhitung dari tanggal penggabungan dilaksanakan.
- PC hasil gabungan :
- Update data anggota hasil penggabungan
- Penerbitan SK –SK KPC penunjukan Komisaris-komisaris di lokasi ex cabang yang telah berstatus
- Mengatur mekanisme koordinasi dan pelaksanaan tugas para Komisaris dari komisariat yg baru.
- Laporan lengkap hasil pelaksanaan penggabungan.
- PC yang berubah status menjadi Komisariat :
- Penyampaian informasi kepada anggotanya sehubungan perubahan status Cabang menjadi Komisariat .
- Pengaturan keuangan dan asset yang ada termasuk fasilitas kantor utk tetap terus digunakan oleh kantor Komisariat
- Usulan nama / data lengkap personil Komisaris kepada KPC hasil penggabungan dan menginformasikan No. Rekening Bank masing-masing Komisaris. *** (ims)-FR