P2Tel

Selama 2018 Polri Tangkap 122 Orang Terkait Ujaran Kebencian

(nasional.kompas.com)-JAKARTA; POLISI  menangkap 122 orang terkait ujaran kebencian di medsos, sepanjang 2018. Setidaknya ada 3.000 akun dideteksi Polri, aktif menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.

 

Hal itu dikatakan Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Rachmad Wibowo saat menjadi narasumber konferensi nasional Ekuilibrium Penanganan Ujaran Kebencian dan Perlindungan Kebebasan Berekspresi di Indonesia, di Jakarta (15/2/2019).

 

“Ada lima jenis kejahatan, mulai dari hoaks, berita bohong, berita palsu, penistaan agama, hingga pencemaran nama baik,” ujar Rachmad. Menurut Rachmad, mengatasi kejahatan serupa tidak cukup hanya melalui penegakan hukum.

 

Rachmad mengatakan, diperlukan sistem pencegahan yang melibatkan banyak pihak. Polisi Akan Hadirkan Saksi Ahli Pertama, perlu dilakukan sosialisasi dan pencerahan kepada masyarakat. Menurut Rachmad, penting adanya keterlibatan akademisi dan para tokoh yang jadi refrensi publik.

 

“Para tokoh, akademisi perlu turun gunung mengisi ruang publik. Sampaikan Indonesia negara indah karena keragaman. Perbedaan itu yang buat persatuan” kata Rachmad. Masyatakat perlu menetralisir mengenai info tidak benar. Para tokoh dapat melontarkan kontra opini pada ujaran kebencian, agar masyarakat tetap percaya dengan pemerintah, akademisi dan polisi.

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Selama 2018, Polisi Tangkap 122 Orang Terkait Ujaran Kebencian di Medsos”, Penulis : Abba Gabrillin; Editor : Krisiandi;  Bahan dari : https://nasional.kompas.com/read/2019/02/15/15471281/selama-2018-polisi-tangkap-122-orang-terkait-ujaran-kebencian-di-medsos)-FatchurR *

 

*** Sebaiknya kita Keluarga besar Pensiunan, untuk ber-hati2 dan selektif menyebarkan berita. Yakini dulu kebenarannya. (FR)

Tulisan Lainnya :

Exit mobile version