P2Tel

Buang Puntung Rokok Dari Mobil Pengemudi Ditilang Rp-82 Jt

(oto.detik.com)-VICTORIA;  Pihak aparat kepolisian Victoria, AS menjatuhkan hukuman denda kepada pengemudi sebesar 575 USD atau Rp 8,2 Juta akibat membuang puntung rokok sembarangan dari jendela mobil di Highway 17.

Sebagian besar negara memiliki denda dan hukuman karena melemparkan puntung rokok ke luar jendela mobil. Nasib apes dialami pengemudi dari Victoria, British Columbia yang tidak disebutkan namanya ini. Sebab ia melakukannya di depan seorang kepala polisi.

 

Bahkan Kepala Polisi Victoria, Del Manak membagikan kisah itu melalui jejaring sosial Twitter pribadinya. “575 dolar AS alasan untuk tidak membuang rokokmu yang menyala keluar dari jendela mobil di depanku,” cuitnya seperti dikutip dari Autoevolution, Minggu (16/06/2019).

 

Del Manak juga sempat menceritakan alasan pengemudi ini membuang puntung rokok sembarangan. “Saya tidak ingin mobil saya terbakar. Saat ia menunjuk ke tempat cangkirnya (untuk mematikan rokok) di konsol. Tanggapan saya, ‘Kalau begitu jangan merokok di mobil Anda,” tambahnya.

Puntung rokok jadi salah satu penyebab kebakaran hutan, Del Manak tidak memberikan rasa hormatnya kepada pengemudi itu. Oleh karena itu ia dinyatakan bersalah karena dapat memicu kebakaran hutan yang besar di wilayah tersebut.

 

Indonesia sudah ada larangan merokok sambil mengemudi yang ancamannya tertuang dalam pasal 283 UU No 22/2009. Disebutkan tiap orang yang tidak mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang menyebabkan hilangnya konsentrasi dalam mengemudi dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp 750.000.

(riar/dry; Ridwan Arrifin; Bahan dari : https://oto.detik.com/catatan-pengendara-mobil/d-4587782/buang-puntung-rokok-dari-mobil-pengemudi-ini-ditilang-rp-82-juta)-FatchurR *

*** Sebaiknya Anda tidakmelakukan hal yang sama, demi lingkungan kita (FR)

Tulisan Lainnya :

Exit mobile version