P2Tel

Gubernur Kalbar bakal Bekukan Izin Perusahaan Pembakar Lahan

(beritasatu.com)-PONTIANAK; Gubernur Kalbar H. Sutarmidji mengatakan, jika tada kebakaran lahan atau ada titik api di lokasi perusahaan sawit, maka 3 x 24 jam harus dipadamkan. Jika tidak pihaknya akan menindak tegas yaitu membekukan izin perusahaan.

 

Selain itu, pihaknya akan mengevaluasi amdalnya, jika tak sesuai dengan yang tertulis di amdalnya maka akan diberikan sanksi. Pembekuan izin itu dilakukan melalui tahapan dan kini sedang dibuat peraturan dan surat untuk perusahaan.

 

Hal itu disampaikan Gubernur kepada wartawan, Kamis (8/8/2019). Dikatakan, dalam waktu dekat akan membuat peraturan gubernur (Pergub) terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kalbar. Hal ini dilakukan karena melihat kebakaran hutan dan lahan masih terjadi di wilayahnya.

 

“Jika ada lahan korporasi (perusahaan) yang terbakar maka harus segera dipadamkan jika tidak segera maka akan diambil tindakan tegas, yaitu dengan membukukan izin usahanya. Artinya kita akan evaluasi amdalnya hingga mengambil tindakan pembekuan,” tegas Sutarmidji.

 

Namun disebutkan, untuk mengambil tindakan pembekuan ini ada tahapan dan langkah-langkah yang harus dilakukan. Perusahaan akan dipanggil dan membuat pernyataan jangan sampai mengulangi perbuatannya serta amdalnya harus dievaluasi.

 

Karena menurutnya kebakaran itu belum tentu dilakuka/dibakar sendiri, namun titik panasnya di lokasi perusahaan. “Jadi harus di klarifikasi dan diteliti terebih dahulu apakah itu dibakar atau terbakar atau ikutan terbakar buka ladang atau lahan pertanian. Selanjutnya baru diambil tindakan tegas,” katanya.

 

Disebutkan, penegakan aturan secara tegas pernah dilakukannya saat ia menjabat sebagai Wali Kota Pontianak untuk menekan karhutla, dan ini berhasil menurunkan angka karhutla.

 

Aturan yang diterapkan yaitu jika terbukti membersihkan lahan dengan cara membakar maka lima tahun lahan itu tidak boleh digunakan. Pemko Pontianak menulis dan membuat “plang” pengumuman di lahan yang terbakar dengan tulisan atau pegumuman bahwa “lahan ini dalam pengawasan Pemerintah Kota Pontianak” .

 

Selanjutnya jika lahanya terbakar tapi pemilik tidak jaga maka lahan itu selama tiga tahun tidak boleh dimanfaatkan. “Jadi tindakan tegas berupa sanksi tegas ini akan diterapkan di provinsi, dengan harapan kebakaran hutan dan lahan sebagai penyebab kabut asap dapat ditekan.

 

(Sahat Oloan Saragih/RSAT;  Suara Pembaruan dan Bahan dari : https://www.beritasatu.com/nasional/568779/gubernur-kalbar-akan-bekukan-izin-perusahaan-pembakar-lahan)-FatchurR *

Tulisan Lainnya :

Exit mobile version