(economy.okezone.com)-JAKARTA; Perdagangan emas digital kini naik daun. Pasalnya, selain mudah dan cepat, pembeli juga dapat melakukan transaksi dengan cara dicicil.
Kemudahan dalam metode pembayaran ini tak ayal membuat emas digital memiliki banyak peminat. Hal ini pun memicu munculnya berbagai investasi emas digital, dan di antaranya masih bersifat ilegal.
Kepala Bappebti Tjahya Widayanti mengimbau masyarakat harus cermat dan tak sembarangan dalam berinvestasi. Hal yang harus diperhatikan di antaranya terkait izin dan legalitas yang seharusnya dimiliki oleh pihak penjual.
“Ada aduan telah terjadi permasalahan yang timbul dalam perdagangan emas digital, salah satunya ilegal,” ujar Tjahya, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Menyoroti permasalahan itu, Bappebti menjelaskan pihaknya telah mengeluarkan produk Perdagangan Berjangka Fisik Emas Digital yang juga mengacu pada Peraturan Bappebti No 4/2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
Dia pun memaparkan beberapa hal yang dapat menjadi indikator keamanan dalam investasi emas digital, salah satunya yaitu bila sudah disetujui oleh Bappebti. Nantinya, akan ada daftar pihak mana saja yang telah disetujui oleh Bappebti, siapa bursanya, pedagang, pengelola, dan lain-lain.
Hingga kini, perdagangan berjangka fisik emas digital ini masih terus dikembangkan dengan mengacu pada peraturan yang ada demi tercapainya perdagangan emas digital yang legal.
“Tujuan peraturan kan untuk melindungi konsumen,” tuturnya.
(dni; Rizqa Leoni Putri; Bahan dari : https://economy.okezone.com/read/2019/09/17/320/2106042/penyebabnya-maraknya-investasi-emas-digital-bodong)-FatchurR *