P2Tel

Tilang Elektronik Berlaku Dan Yang Perlu Diketahui

(beritagar.id)-Bulan ini, Polda Metro Jaya memberlakukan tilang elektronik di sejumlah ruas jalan tol dan jalur transjakarta. Tilang ini dimulai Kamis (3/10/2019).

 

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir, mereka bekerja sama dengan PT Jasa Marga Tbk memberlakukan tilang elektronik alias electronic-traffic law enforcement (E-TLE) di jalan tol. Untuk jalur Transjakarta, Polda menggandeng PT Transjakarta.

 

Tilang ini diberikan tanpa teguran. “Jadi mulai Oktober 2019, mobil atau sepeda motor yang dilarang masuk jalur TransJakarta akan langsung kena tilang elektronik,” kata Nasir belum Minggu (29/9/19) seperti dikutip dari Motor Plus.

 

Cara Tilang Elektronik bekerja

Tilang elektronik ini pengawasan lewat kamera. Polisi memasang kamera CCV di sebuah jalan. Kamera pintar ini menganalisis dan mengidentifikasi jenis kendaraan, pelanggaran, hingga mengidentifikasi nomor registrasi KBM lewat nomor pelat kendaraan. Data yang dibaca kamera, dikirim lewat jaringan fiber optik berkecepatan tinggi.

 

“Hasil data-data kendaraan itu disajikan kepada petugas dilengkapi dengan identitas kendaraan,” kata Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman, Senin (1/7/2019) seperti dinukil dari detik.com.

 

Data yang muncul dari kamera itu, diverifikasi lagi oleh petugas kepolisian. Petugas lalu mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan sesuai registrasi kendaraan. “Jika oke terverifikasi, diverifikasi sehingga terbit surat konfirmasi,” kata Arif.

 

Dimana kamera dipasang?

Untuk jalur Transjakarta, dari 13 koridor, 12 diantaranya sudah dipasang CCTV tilang elektronik. Satu koridor tak dipasangi karena memakai jalur layang.

 

Jalan tol, setidaknya ada 10 titik lokasi dipasangi CCTV tilang elektronik. Dua titik kamera di ruas Tol Jagorawi-Cibubur (kedua arah) dan 2 titik kamera terpasang di ruas Tol Jakarta-Cikampek (kedua arah).

 

Tol Jakarta-Tangerang dipasang satu kamera. Jumlah yang sama juga dipasangi di Tol Tomang-Bandara alias Jl Prof. Sedyatmo. Juga tol Dalam Kota (Cawang-Tomang), lalu ruas rol JORR (Rorotan-Cikunir), Gerbang Tol Semanggi 1, dan Gerbang Tol Kuningan 1.

 

Yang termasuk pelanggaran

Mengacu pada UU No. 22/2009 tentang LLAJ, pelanggaran yang kenda denda adalah :

Jika menggunakan jalur transjakarta, alias jalur yang tak sesuai peruntukannya, bisa didenda Rp250 ribu atau kurungan setengah bulan (pasal 300).

 

Melanggar batas kecepatan, didenda Rp500 ribu (pasal 287 ayat 5). Jika pakai ponsel saat mengemudi, bisa dipenjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu (pasal 283).

 

Penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu menunggu mereka yang tak menggunakan sabuk pengaman (pasal 289).

 

Menggunakan bahu jalan bisa kena penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu (pasal 287 ayat 1). Kendaraan tak terdaftar, dikurung maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.

 

Jika denda elektronik tidak dibayar?

Jika tak dibayar, maka STNK akan di blokir. Sehingga, tak bisa memperbarui pajak tahunannya. Jika pajak tahunan tak dibayar selama dua tahun berturut-turut, maka data kendaraan akan dihapus.

 

(Muhammad Nur Rochmi;  Bahan dari : https://beritagar.id/artikel/berita/tilang-elektronik-mulai-berlaku-apa-yang-perlu-diketahui?utm_source=Line%20News&utm_medium=cpc&utm_campaign=partner)-FatchurR *

Tulisan Lainnya :

Exit mobile version