Selain Kemdagri dan Kemenag SKB itu ditandatangani pimpinan Menkominfo, KemkumHAM, Kementerian PAN/RB, Kemdikbud, BIN, BNPT, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Badan Kepegawaian Negara, dan Komisi ASN.
“SKB ini mengatur sinergitas K/L dalam rangka penanganan tindakan radikalisme ASN,” tutur Sekjen Kemenag M. Nur Kholis di Jakarta pada Sabtu (16/11/2019) sebagaimana dilansir laman resmi Kemenag.
Berdasarkan SKB, dibentuk tim satuan tugas lintas K/L, bertugas menerima laporan, menindaklanjuti, dan memberi rekomendasi penanganan ke pimpinan K/L terkait; tembusan ke KemenpanRB, Kemendagri, BKN, dan Komisi ASN.
“Tindakan radikalisme itu mencakup intoleransi, anti ideologi Pancasila, anti NKRI, dan perbuatan yang bisa menyebabkan disintegrasi bangsa,” jelasnya. Berikut ini 11 jenis pelanggaran yang diatur dalam SKB Penanganan Radikalisme ASN:
1Penyampaian pendapat baik lisan atau tulisan dalam format teks, gambar, audio, atau video, melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
2Penyampaian pendapat lisan atau tulisan dalam format teks, gambar, audio, atau video, melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar golongan;
3Penyebarluasan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost, dan sejenisnya);
4Tanggapan atau dukungan sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial;
5Pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial;
6Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial;
7Penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
8Keikutsertaan pada organisasi dan atau kegiatan yang diyakini mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
9Penggunaan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
10Pelecehan terhadap simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial;
11Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN.
(Reporter/Editor : M Syahran W Lubis; Bahan dari : https://kabar24.bisnis.com/read/20191116/15/1171124/catatsatudari11tindakaninidilakukanasnmasukkategoriradikal)FatchurR *
*** Walau kita Pensiunan (bukan ASN), ada baiknya kita waspada dan mengikuti aturan SKB ini (FR)