Hingga (6/12/2019) pukul 10.00 WIB, unggahan itu disukai 7,9 ribu kali, dikomentari 11 ribu kali, dan dibagikan 4,4 ribu kali. Dalam unggahannya, Ahmad Nur Sayfudin menuliskan, “Semoga bermanfaat dan bisa dimengerti bagi yg suka ngawal ambulance.”
Dalam video viral itu, polisi menyebut kewenangan pengawalan adalah Polri seperti diatur Pasal 12 UU No 22/2009. Polisi itu menyebut kalangan sipil atau warga sipil tidak berwenang mengawal. Bila tetap memaksa mengawal, nantinya dikenakan pidana seperti Pasal 287 ayat 4. Yakni kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
Bagaimana aturan pengawalan? Mengutip pasal 12 UU No 22/2019 tentang LLAJ, kewenangan melakukan pengawalan jadi kewenangan kepolisian sebagaimana pasal 7 huruf e. Pakar hukum Agus Riwanto membenarkannya. Bila ada pengawal yang tidak berizin dari Polri, dapat diltilang. “Jadi kalau ada pengawal bukan polisi, maka polisi berhak menilang” ujarnya kepada Kompas.com (6/12/2019).
Diskresi Polisi
Masyarakat yang membantu mengawal (membuka jalan) tak dapat ditilang atau disebut pelanggaran. Menurut Agus, pengawal itu tidak dapat ditilang asal sebelumnya memiliki izin pengawalan dari pihak kepolisian. “Ini nanti polisi mendiskresikan kepada siapa, ini juga kewenangan polisi” kata Agus.
Dan Polisi tidak berhak meinlang masyarakat tersebut. Dikarenakan UU No 22/2009 tidak menyebutkan atau mempidana bagi yang membantu membuka jalan bagi ambulans. Pasal itu untuk pelanggar bagi kendaraan bermotor yang pakai alat peringatan dengan bunyi dan sinar, dimaksud Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134. Pelanggar dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Viral Pengawal Ambulans Ditilang Polisi, Bagaimana Aturannya?”, Penulis : Dandy Bayu Bramasta; Editor : Sari Hardiyanto; Bahan dari : https://www.kompas.com/tren/read/2019/12/06/180500765/viral-pengawal-ambulans-ditilang-polisi-bagaimana-aturannya-?page=all)-FatchurR *