P2Tel

BNPB-Perpanjang-Masa-Darurat-Korona-Hingga-Idul-Fitri

(jawapos.com)- Kasus pasien positif korona hingga kini sudah mencapai diatas 100 orang. Diprediksi angka itu terus bertambah. Atas situasi ini, Badan Nasional Penggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang status darurat akibat wabah virus korona.

 

Keputusan itu berdasar pada SK kepala BNPB Nomor 13.A tahun 2020. “Menetapkan perpanjangan status keamanan tertentu darurat bencana penyakit akibat virus korona di Indonesia,” ujar Kepala BNPB Doni Monardo dalam suratnya yang diterima JawaPos.com, (17/3/20).

 

Dalam surat itu Doni mengatakan, perpanjangan status darurat dimulai  29/2/20 hingga 29/5/2020 atau 91 hari. Artinya hingga hari Idul Fitri (Lebaran 2020). Pasalnya berdasar pada hari cuti bersama libur tanggal merah, pada 24-25/5/2020 merupakan Idul Fitri. Atas pandemi covid-19 di Indonesia ini, hingga Senin (16/3) terdapat diatas 100 orang yang positif terpapar.

 

Juru Bicara (Jubir) Pemerintahan untuk Penanganan Wabah Virus Corona Achmad Yurianto mengatakan, penambahan kasus korona terjadi di berbagai daerah. Sejauh ini sebanyak 8 pasien di Indonesia yang sebelumnya positif terpapar virus Korona telah dinyatakan pulih.

 

(Editor : Ilham Safutra; Reporter : Gunawan Wibisono; Bahan dari :  https://www.jawapos.com/nasional/17/03/2020/bnpb-perpanjang-masa-darurat-korona-hingga-hari-raya-idul-fitri/)-FatchurR *

Tulisan Lainnya :

Exit mobile version