(news.detik.com)-JAKARTA; Fenomena penimbunan dan penyebaran hoax Virus Corona jadi perhatian serius Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dia meminta jajarannya untuk menuntut para pelaku dengan pidana maksimal.
“Menyikapi fenomena penimbunan di tengah usaha kita bersama untuk mencegah dan menangkal virus COVID-19, saya selaku Jaksa Agung RI memerintahkan para Jaksa dalam menangani kasus-kasus seperti penimbunan masker, obatan-obatan, dan kebutuhan 9 bahan pokok (sembako), serta penyebar hoax terkait Corona, agar setiap pelakunya diberikan tuntutan pidana maksimal”
Kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyampaikan arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin, dalam siaran persnya, Kamis (19/3/2020).
Hari mengatakan Burhanuddin prihatin dengan meningkatnya jumlah pasien yang terkonfirmasi positif Corona. Data terakhir menunjukkan ada 227 kasus positif terjangkit Corona. Meningkatnya jumlah pasien yang terjangkit Corona ini memicu kepanikan di masyarakat.
Pemerintah berupaya menyediakan stok masker dan hand sanitizer untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Tapi, ada pihak yang berusaha meraup keuntungan tinggi sehingga menyebabkan rakyat kesusahan.
“Sungguh disayangkan karena dalam situasi yang memilukan ini ternyata dimanfaatkan segelintir orang untuk meraup rupiah secara tidak bertanggungjawab dengan menimbun besar-besaran masker bahkan diantaranya ternyata berkualitas div bawah standar yang ditetapkan,” kata Hari.
Hari mengatakan aksi penimbunan masker tersebut berdampak ke masyarakat ekonomi kecil. Sebab kelangkaan masker itu menyebabkan harga masker melambung tinggi.
“Aksi penimbunan masker ini sangat meresahkan dan membebani masyarakat, terlebih untuk strata ekonomi menengah ke bawah karena keberadaan masker yang semakin langka dan harganya kian tinggi,” imbuhnya.
(yld/knv; Yulida Medistiara; Bahan dari : https://news.detik.com/berita/d-4945350/jaksa-agung-minta-penimbun-masker-penyebar-hoax-corona-dituntut-pidana-maksimal?tag_from=wpm_nhl_6)-FatchurR *