(liputan6.com)-JAKARTA; Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) atau plat nomor ada berbagai jenis warna dasar dengan peruntukan berbeda. Khusus di Indonesia terdapat lima jenis warna pelat seperti diungkapkan Kombes Pol Taryadi S.I.K Kasubdit BPKB Dit Regident Korlantas Polri.
“Saat ini ada lima warna pelat nomor yang disesuaikan dengan peruntukannya. Jadi setiap warna memiliki maksud dan identitas berbeda,” katanya belum lama ini di Jakarta.
Menjadi yang paling banyak dan sering dijumpai, pelat nomor kendaraan dengan warna dasar hitam ialah identitas untuk kendaraan pribadi.
Khusus digunakan untuk kendaran umum seperti taksi dan bus kota, plat nomor yang disematkan memiliki warna dasar kuning.
Plat nomor Merah, Putih dan Hijau
Apabila melihat warna pelat nomor merah, itu berarti kendaraan yang digunakan merupakan kendaraan dinas pemerintah.
Digunakan oleh kepala diplomantik negara asing, pelat nomor yang digunakan menggunakan dasar warna putih.
Paling asing dan jarang dilihat, pelat nomor dengan dasar warna hijau digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas.
(Dian Tami Kosasih; Bahan dari : https://www.liputan6.com/otomotif/read/4081263/ada-lima-warna-pelat-nomor-di-indonesia-ini-artinya)-FatchurR *
*** Yang akan dikenalkan lagi adalah warna Biru untuk Kendaraan listrik.(FR)