(kompas.com)- Penyebaran berita bohong (hoaks) makin masif seiring meningkatnya kasus corona. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono menegaskan, seseorang bisa dikenai pidana apabila menyebarkan informasi palsu.
Merujuk UU ITE, dalam Pasal 45A ayat (1), tiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Bisa kena UU ITE. Itu ancaman dalam UU (6 tahun),” ujarnya singkat ke Kompas.com, (17/3/2020). Ringan atau tidaknya hukuman pada penyebar hoaks, tergantung hasil persidangan. “Nanti tergantung hakim yang memutus perkara,” kata dia.
Sejauh ini, ada beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan info palsu soal corona. Argo tak menjelaskan rinci. Kasus penyebaran hoaks berada di Kaltim, Banten, dll. Beberapa modus Diberitakan Kompas.com, (5/3/2020), ada 5 tersangka karena menyebarkan hoaks.
Ke-5 tersangka itu ditangkap dalam 2 hari. Mereka dijerat Pasal 14 dan 15 UU ITE. Satu kasus di Banten, dua kasus di Kalbar, dan dua kasus di Kaltim. Modusnya beda-beda. Pertama, menyebar informasi mengenai seorang WNA terjangkit virus corona dan mengimbau masyarakat menjauhi WNA tersebut.
Ada pula yang menyebarkan video penanganan pasien flu dan pilek, tapi diberi narasi pasien ini diduga terjangkit virus corona. Menanggapi maraknya hoaks di medsos, Argo mengimbau agar bijak bermedsos
Penyebaran corona di dunia menembus 152 negara. Jumlah yang sembuh dari virus yang awalnya dari Wuhan, China, itu makin banyak. Melansir dari peta penyebaran Covid-19, Coronavirus COVID-19 Global Cases by John Hopkins CSSE, hingga (17/3/2020), jumlah pasien yang sembuh sebanyak 78.939 orang.
Jumlah kasus virus corona di dunia telah mencapai 181.562 kasus dengan korban wafat 7.138 orang. Indonesia mulai mengonfirmasi kasus positif virus corona sejak 2/3/20. Hingga (16/3/2020), sudah ada 134 orang yang terinfeksi, delapan sembuh dan lima orang meninggal dunia.
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Polri: Penyebar Hoaks Corona Bisa Kena UU ITE, Terancam 6 Tahun Penjara”, Penulis : Nur Fitriatus Shalihah; Editor : Sari Hardiyanto; Bahan dari : https://www.kompas.com/tren/read/2020/03/17/121703965/polri-penyebar-hoaks-corona-bisa-kena-uu-ite-terancam-6-tahun-penjara)-FatchurR *