(finance.detik.com)-JAKARTA; Polda Banten minta masyarakat melapor jika ada pedagang yang menjual harga gula melebihi Rp 12.500/Kg. Itu harga jual eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
Ditreskrimsus Polda Banten mengatakan pemerintah memberi kewenangan terhadap 4 pabrik gula rafinasi di Banten untuk memproduksi gula konsumsi yang akan disebarkan ke pasaran. Dengan begitu, stok gula akan berangsur normal. Sehingga harga yang dipatok harus sesuai harga eceran tertinggi.
“Untuk harga, pemerintah menetapkan Rp 12.500. Nanti tolong sampaikan ke pedagang, kami dari Ditreskrimsus sudah diberikan arahan ketika gula dijual lebih dari 12.500 kita akan melakukan tindakan tegas,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Banten, Kombes Nunung Syaifuddin kepada wartawan di pabrik PT SUJ, Rabu (8/4/2020).
Pabrik gula rafinasi di Banten diberikan kewenangan untuk memproduksi gula konsumsi dengan jumlah berbeda. Ada tang 20-30 ribu ton. Langkah itu diambil lantaran gula di pasaran harganya tinggi karena pasokannya sedikit dan langka.
“Masing-masing pabrik sudah punya kuota ada yang 20 ribu MT dan 30 ribu MT, kebijakan pemerintah ini dalam rangka menekan harga gula yang tinggi ketika barang kebutuhan masyarakat meningkat maka harga naik sehingga diproduksi gula konsumsi ini di pabrik gula rafinasi agar ketersediaan gula terjaga dan harga terjangkau oleh masyarakat,” kata Nunung.
Nunung mengatakan, produksi gula konsumsi di pabrik sudah turun ke pasaran. Seharusnya, mulai hari ini harga gula kembali normal. “Ini harga sudah ketetapan pemerintah maka siapapun wajib mematuhi,” tegas Nunung.
(dna; dna; Herddi Alif Al Hikam; Bahan dari : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4974091/jual-gula-rp-12500kg-siap-siap-dijemput-polisi)-FatchurR *