(republika.co.id)-JAKARTA — Pemerintah melalui Kemenag sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, menghimbau agar umat Islam beribadah di rumah selama Bulan Suci Ramadan. Langkah ini sebagai upaya mengurangi risiko penularan virus SARS-CoV-2 penyebab penyakit Covid-19.
Hal itu sejalan dengan yang disebutkan dalam hadis Rasulullah SAW, “Kita tidak boleh mencari atau menjemput bahaya, dan juga tidak boleh menularkan bahaya itu kepada orang lain”.
“Jangan sampai kita menjemput bahaya, kita berkerumun di suatu tempat, termasuk di tempat ibadah. Itu berpotensi membahayakan diri kita dan juga orang lain,” kata Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, dalam keterangan resminya yang didapat Republika, Jumat (17/4).
Amin menjelaskan, meskipun sebagai umat Muslim memahami dan menyadari betapa penting dan mulianya berada atau beribadah di masjid, tetapi dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, wajib hukumnya untuk tetap berada dan beribadah di rumah.
Kualitas ibadah umat Islam tidak akan berkurang berada di rumah dan beribadah di rumah. Melainkan keikhlasan, kekhusyuan dan kesucian jiwa. Oleh karena itu, meskipun beribadah di rumah, Insya Allah kualitas ibadah tidak berkurang.
“Kualitas ibadah kita tidak hanya ditentukan oleh lokasi di mana kita beribadah. Yang tidak kalah pentingnya adalah kualitas ibadah kita ditentukan oleh keikhlasan kita, ditentukan oleh kekhusyuan kita, ditentukan oleh kesucian jiwa kita,” kata Amin.
Amin juga menganjurkan agar umat Islam tidak melaksanakan buka puasa bersama, seperti yang sering dilaksanakan di kantor-kantor dan di perjamuan keluarga. Salat Tawarih, dianjurkan agar dilakukan di rumah bersama keluarga.
Shalat tarawih bersama bisa dilaksanakan di rumah saja. Ini karena melihat potensi untuk menularkan atau ditularkan ketika berkumpul bersama di masjid.
Dengan menjalankan perintah agama dan mengikuti anjuran pemerintah, Amin juga mengajak agar umat Muslim bersatu untuk berdoa, bermunajat, dan bertafakur agar pandemi Covid-19 segera berlalu.
“Sebagai umat beragama di samping kita mengikuti anjuran pemerintah dengan pendekatan saintifik, akademik, dan empiris. Kita harus terus juga melakukan berdoa, bermunajat, bertafakur kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, semoga Covid-19 ini segera berlalu, bulan Ramadan tiba dan Covid-19 berlalu, Insya Allah,” lanjutnya.
Sebelumnya, pada 6 April 2020, Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan surat edaran mengenai Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi COVID-19.
Dalam surat edaran itu diatur sejumlah ketentuan yang memusatkan pada kegiatan ibadah tidak dilakukan secara berjamaah di masjid seperti biasa, melainkan di rumah bersama keluarga inti.
Dalam salah satu poin panduan Surat Edaran ini disebut, “Pelaksanaan shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan, ditiadakan. Untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya”.
(Rep : Zahrotul Oktaviani; Red : Muhammad Hafil; Bahan dari : https://republika.co.id/berita/q8xkxq430/ramadan-di-rumah-tidak-mengurangi-kualitas-ibadah)-FatchurR *