P2Tel

Istri Tersangka Kasus Jemput Paksa Jenazah Kini Positif Covid-19

(news.detik.com)- Empat tersangka kasus jemput paksa jenazah positif Corona di RS Paru menjalani rapid test dan semua reaktif. Istri salah satu tersangka positif Covid-19.

Kepala Puskesmas Pegirian, Surabaya, dr Eva Susanti mengatakan, istri tersangka ini ikut merawat dan memakamkan jenazah positif Corona, yang dijemput paksa dari RS.

 

“Ada yang positif satu setelah kami lakukan pemeriksaan. Dia ikut serta pemulasaraan jenazah saat di rumah,” kata Eva saat jumpa pers di RS Paru, Jalan Karang Tembok, Surabaya, (23/6/20).

Menurut Eva, usai peristiwa pemulangan paksa jenazah positif COVID-19, pihaknya  mengimbau warga agar ikut rapid test. Namun banyak warga enggan ikut karena takut hasilnya reaktif dan diisolasi.

“Masalahnya mereka takut ikut rapid. Saya sampai harus mengetuk pintu satu per satu mengimbau agar ke tempat rapid massal,” terangnya.  “Mereka takut kalau hasilnya reaktif lalu diisolasi,” imbuh Eva.

Penjemputan paksa jenazah positif COVID-19 di RS Paru oleh sekelompok warga Pegirian, Surabaya pada Kamis (4/6). Mereka membawa pulang jenazah tanpa protokol kesehatan.

Aksi berbahaya itu dilakukan karena tidak ingin jenazah itu dimakamkan dengan protokol COVID-19. Kala itu mereka berdalih, jenazah perempuan (48) itu tidak positif Corona. Mereka nekat membawa jenazah beserta bed rumah sakitnya.

Peristiwa pemulangan paksa jenazah positif COVID-19 itu berbuntut panjang. Hingga kini, ada empat anggota keluarga dari jenazah tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka.

 

(sun/bdh; Amir Baihaqi;  Bahan dari : https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5065558/istri-tersangka-kasus-jemput-paksa-jenazah-corona-kini-positif-covid-19?tag_from=wpm_cb_mospopular_list)-FatchurR *

***Waspada padabahaya Covid-19 harus terus kita jaga. Apalagi Vaksin dan obatnya masih uji coba (FR)

Tulisan Lainnya :

Exit mobile version