(suaramerdeka.com)-JAKARTA; KEMANAG memastikan bagi calon Jamaah 1441 H/2020 yang menarik kembali setoran uang pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH), tetap berstatus calon jamaah haji yang berhak berangkat 2021.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis mengatakan kendati setoran BIPIH diambil kembali, jamaah itu tidak kehilangan hak berangkat haji tahun depan, sehingga jamaah tidak perlu takut jika berkeinginan menarik uang setoran untuk keperluan lain.
Dikatakan, dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 494/2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020 mengatur jamaah yang melunasi BPIH dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH.
“Jamaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya. Meski diambil setoran pelunasannya, jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442 H/2021 M,” kata Muhajirin di Jakarta, Rabu, (3/6).
Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama tercatat ada 198.765 jamaah haji reguler melunasi Bipih 1441H/2020M.
Jika jamaah haji yang batal berangkat tersebut meninggal, kata Muhajirin, nomor porsi bisa dilimpahkan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.
“Pengganti porsi itu bisa menjadi jamaah haji 1442H/2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia,” ujarnya.
Jamaah bisa mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji. Jamaah menyertakan
(a) bukti asli setoran lunas BIPIH dari Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;
- b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jamaah Haji dan memperlihatkan aslinya;
- c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi.
Permohonan itu diverifikasi dan divalidasi Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kabupaten/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.
(Viva; Bahan dari : https://www.suaramerdeka.com/news/nasional/230536-jamaah-tarik-setoran-bpih-status-haji-tidak-hilang)-FatchurR *