(beritasatu.com)-JAKARTA; Presiden Jokowi menetapkan Perpres) No. 60/2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) pada 16/4/20 dengan jangka pelaksanaan 20 tahun dari 2020 – 2039.
Aturan ini revisi atas Perpres No. 54/2008 tentang Penataan Ruang Jabodetabek-Punjur. Salah satu yang dibenahi dalam Perpres baru itu format kelembagaan untuk koordinasi Kawasan Jabodetabek-Punjur dalam upaya menyelesaikan isu strategis di kawasan tersebut, seperti banjir, air baku dan kemacetan.
Kelembagaan ini diketuai Menteri ATR/Kepala BPN serta Gubernur Provinsi terkait sebagai Wakil Ketua, dan beranggotakan Menteri PUPR (Kempupera), Mendagri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menkeu, dan Menhub.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dalam siaran persnya, (15/6/20), mengatakan, format kelembagaan Penataan Ruang Jabodetabek-Punjur yang jelas, maka implementasi rencana tata ruang dapat lebih termonitor. Selain itu diharapkan tercipta sinergi yang lebih baik antara pemerintah pusat, provinsi dan pemkab/pemkota di kawasan tersebut.
“Secara struktur organisasi, saya setuju pembentukan Project Management Office (PMO) yang bertanggung jawab memonitor implementesi program secara berkala dan melaporkan dalam rapat koordinasi. Intinya pada pemantauan dan dorongan pelaksanaan program. Terlebih jika ada sinkronisasi dalam penganggaran program,” kata Basuki.
Basuki mengajak kementerian/lembaga dan pemda terkait konsisten mengimplementasikan indikasi program yang disusun dan disepakati bersama, sehingga jadi contoh penanganan kawasan perkotaan lebih baik. “Tak mudah memadukan indikasi program antar lembaga, jadi mari konsisten melaksanakan program yang ada dari hulu hingga hilir, baik penanganan fisik maupun non fisik,” ujarnya.
Lebih mudah bagi Kempupera melakukan penanganan fisik mendukung penataan ruang Jabodetabek-Punjur, dibandingkan penanganan non fisik seperti dalam mengatasi masalah persampahan dan banjir.
“Semua punya tantangan masing masing, tapi kalau kita sepakat dengan komitmen masing-masing, maka mudah-mudahan penataan ruang yang baik, bisa kita wujudkan,” tutur Basuki.
Dalam Perpres 60/2020, indikasi program yang terkait Kemen-PUPR berjumlah 266 program, terdiri 122 bidang Sumber Daya Air (SDA), 107 bidang Bina Marga berupa jaringan jalan arteri primer, jaringan jalan kolektor primer, dan jaringan jalan bebas hambatan, dan 37 bidang Cipta Karya berupa SPAM, sistem jaringan drainase, sistem jaringan air limbah, dan sistem jaringan persampahan.
Pada tahun 2020 dilaksanakan 22 program dengan alokasi Rp 508,56 miliar yang antara lain terdiri dari lanjutan pembangunan bendungan Ciawi dan Sukamahi, pembangunan jalan tol, preservasi jalan.
10 program lainnya mengalami rekomposisi jadi pekerjaan tahun jamak 2020-2021 dengan alokasi Rp 247,22 miliar, antara lain normalisasi Kali Bekasi, preservasi jalan, pembangunan TPA Cipeucang kota Tangerang Selatan.
Dari realokasi anggaran yang dilakukan di masa Pandemi Covid-19, ada dua program yang ditunda ke tahun 2021 yakni Rehabilitasi Situ Gede Kawao di Kabupaten Serang dan Rehabilitasi Stadion Pakansari Bogor dengan total anggaran Rp 10,74 miliar.
Tahun 2021 direncanakan untuk dilaksanakan 15 program dengan alokasi anggaran Rp 1,19 triliun antara lain lanjutan pembangunan prasarana pengendalian banjir kali Krukut, Cisadane, dan Ciliwung.
(Siprianus Edi Hardum; EHD; BeritaSatu.com dan Bahan dari : https://www.beritasatu.com/ekonomi/645243-kempupera-dukung-implementasi-perpres-60-tahun-2020-tentang-rtr-jabodetabekpunjur)-FatchurR *