P2Tel

Denda Rp 38 Juta Masuk Mekah Tanpa Ijin Selama Musim Haji

(news.detik.com)-MEKAH; Kemendagri Arab Saudi mengumumkan akan mengenakan denda 10.000 riyal Saudi (Rp 38 juta) untuk pendatang ilegal yang memasuki kota suci Mekah. Aturan ini diberlakukan selama musim Haji ini yang diselenggarakan secara terbatas di tengah wabah Corona.

 

Seperti dilansir dari kantor berita Al Arabiya, (12/7/2020) Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Saudi mengatakan denda itu mulai berlaku mulai 19 Juli (28 Dhul Qadah) hingga 2 Agustus (12 Dhul Hijjah).

 

Denda akan berlipat ganda menjadi 20.000 riyal Saudi (US$ 5.332) untuk pelanggar yang mengulangi lagi pelanggarannya.

 

“Sumber resmi di Kemendagri minta semua warga dan penduduk untuk mematuhi instruksi untuk musim haji tahun ini, menekankan petugas keamanan bertugas di semua jalan dan jalur yang mengarah ke situs suci untuk mencegah pelanggaran dan mengontrol tiap upaya memasuki area selama periode yang ditentukan,” kata Kemendagri Saudi seperti dirilis oleh Saudi Press Agency (SPA).

 

Arab Saudi akan memperbolehkan ibadah haji terbatas tahun ini karena risiko pandemi virus COVID-19 yang masih berlangsung.

 

Pihak berwenang mengkonfirmasi bahwa mereka telah membatasi jumlah jamaah haji tahun ini menjadi 10.000 orang, sesuai dengan protokol keamanan terkait pandemi COVID-19.

 

Haji adalah salah satu dari lima rukun Islam dan suatu kewajiban bagi umat Islam yang bertubuh sehat, setidaknya sekali dalam seumur hidup mereka. Tahun lalu, 2,5 juta jemaah haji melakukan ibadah haji ke Mekah dan Madinah.

 

(rdp; ita; Rakhmad Hidayatullah Permana;   Bahan  dari :  https://news.detik.com/internasional/d-5091376/denda-rp-38-juta-bagi-yang-masuk-mekah-tanpa-izin-selama-musim-haji)-FatchurR *

Tulisan Lainnya :

Exit mobile version