P2Tel

Hoax-Struk Tol Dan Denda Tilang Batas Kecepatan Kata Operator

(liputan6.com)-JAKARTA; Beberapa hari ini beredar di medsos struk pembayaran Tol yang ditambah  denda tilang batas kecepatan. Hal itu, terjadi di ruas jalan tol Jombang ke Mojokerto atau sebaliknya.

 

Berdasar foto yang beredar, pengguna kendaraan membayar tarif tol Rp17.500 dan denda tilang karena melanggar batas kecepatan di atas 100 km per jam sebesar Rp71.500 dengan tulisan balance.

 

Padahal, arti balance di struk tol itu, artinya sisa uang yang ada di kartu e-toll bukan total pembayaran yang harus dikeluarkan si pengguna jalan bebas hambatan itu.

 

Dijelaskan Udhi Dwi Saputro Ka Dept Operasi Astra Tol Jombang-Mojokerto, hal itu dipastikan hoaks atau informasi yang salah. “Informasi ini tidak benar, karena balance adalah sisa saldo, bukan bayar tilang,” jelas Udhi saat berbincang dengan Liputan6.com, melalui sambungan telepon, Senin (27/7/20).

 

Batas Kecepatan

Udhi menyatakan, pencatuman kecepatan rata-rata pada struk pembayaran tol itu bentuk improvement Astra Tol Jomo (Jombang-Mojokerto) untuk menekan angka kecelakaan yang mayoritas over speed.

 

Penghitungan kecepatan rata-rata ini diukur dengan metode tersendiri, yaitu dari gerbang ke gerbang.

Dengan menghitung jarak, lalu waktu yang ditempuh, sehingga diketahui kecepatan rata-rata kendaraan pengguna jalan tol.

 

“Ini bentuk imbauan kepada pengguna jalan untuk mengatur kecepatannya. Tapi, ada  disinformasi balance, itu tilang padahal bukan. Karena yang berhak melakukan tilang adalah pihak kepolisian atau PJR di jalan tol,” pungkasnya.

 

Sebagai informasi, jika berdasarkan PP No. 79/2013, tentang Jaringan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan diperkuat dengan Permenhub tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 Pada pasal 23 ayat 4, disebutkan batas kecepatan di jalan tol yaitu 60-100 km per jam, sesuai rambu lalu lintas yang terpasang.

 

(Arief Aszhari; Bahan dari : https://www.liputan6.com/otomotif/read/4315708/viral-struk-tol-dan-denda-tilang-batas-kecepatan-operator-itu-hoaks)-FatchurR *

Tulisan Lainnya :

Exit mobile version