P2Tel

Vaksin Covid-19 Halal Pemerintah Libatkan Organisasi Keagamaan

(beritasatu.com)-JAKARTA; Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad menjelaskan, Pemerintah melibatkan  organisasi keagamaan untuk memastikan info yang cukup tentang Vaksin Covid-19, termasuk soal kehalalan dari vaksin.

 

Pemerintah menghargai upaya pihak yang mencari tahu kehalalan vaksin Covid-19. Namun masyarakat jangan mudah terprovokasi, sebelum ada pernyataan resmi dari lembaga terkait. “Pemerintah ingin ada keterbukaan informasi terkait produksi vaksin,” katanya dalam keterangannya,  (5/11/2020).

 

Vaksin itu ikhtiar mencegah, bahkan mengobati penyakit. Sepatutnya riset mencari vaksin harus didukung, hal itu sejalan dengan yang diajarkan Rasulullah. “Likulli da’in dawaa’ atau tiap penyakit pasti ada obatnya Namun obat harus diupayakan dan dicari, tidak datang dengan sendirinya,” ujarnya.

 

Ketua Lajnah Kajian Pengembangan SDM (Lakpesdam) NU ini yakin, ulama punya perangkat keilmuan dan kearifan tidak menghalangi aksin, jika vaksin yang tersedia belum dipastikan kehalalannya. Pada prinsipnya segala yang masuk dan dikonsumsi umat Islam  penting memastikan kehalalan. “Tetapi dalam keadaan darurat, jika belum ada obat lain, Islam tidak melarang obat tersebut,” terang Rumadi Ahmad.

 

Merujuk pada hukum Islam mengenai teori darurat atau nadhariyat ad-darurah. Ada pembahasan tentang rukhsah atau kemudahan yang diberikan oleh Allah SWT. Itu sebagai jalan bagi umat Islam jika dihadapkan pada situasi yang mengancam jiwa, hal yang sangat dilindungi Islam (hifz an-nafs).

 

“Para ulama Indonesia pasti memahami hal ini dan akan memberi panduan yang memudahkan, bukan mempersulit,” tutur Rumadi. Sebelumnya, Wapres Ma’ruf Amin menjelaskan, vaksin yang tidak berlabel halal bisa digunakan masyarakat, namun harus mendapatkan ketetapan dari MUI.

 

Ma’ruf menyinggung ketika vaksin meningitis (2010) tersedia di Indonesia belum dapat sertifikasi kehalalan. Saat itu, MUI menetapkan keputusan haram terhadap vaksin meningitis buatan Glaxo Smith Kline dari Belgia.

 

“Seperti (vaksin) meningitis itu  belum ada yang halal, tapi kalau itu tidak ada atau kalau tidak digunakan vaksin akan timbul kebahayaan dan penyakit berkepanjangan, maka bisa digunakan secara darurat,” kata Wapres Ma’ruf Amin pada pertengahan Oktober lalu.

 

(Lenny Tristia Tambun; EAS; Bahan dari  : BeritaSatu.com dan https://www.beritasatu.com/elvira-anna-siahaan/kesehatan/695033/buktikan-vaksin-covid19-halal-pemerintah-libatkan-organisasi-keagamaan)-FatchurR *

Tulisan Lainnya :

Exit mobile version